Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis, FWK Ingatkan Bank soal Kepercayaan Publik

Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis, FWK Ingatkan Bank soal Kepercayaan Publik
Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane (kiri) dan Pendiri FWK, Hendry Ch. Bangun (kanan). (Foto: Dok. FWK)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyoroti pemblokiran rekening aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, dan mengingatkan perbankan agar tetap menjaga kepercayaan publik dalam menjalankan fungsi bisnisnya.

Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi ‘Rabuan FWK’ yang digelar di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Diskusi dipandu Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane dan dihadiri sejumlah wartawan senior, editor, serta pemimpin redaksi.

Diskusi membahas pembekuan rekening Supriyono yang merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pembekuan tersebut sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama karena dilakukan menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Belakangan, rekening Supriyono telah diaktifkan kembali. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan menyampaikan pengaktifan kembali rekening tersebut dalam konferensi pers Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Pendiri FWK, Hendry Ch. Bangun, mengatakan, bank sebagai lembaga bisnis perlu menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat. Menurunya, pelibatan bank dalam tindakan yang dipersepsikan sebagai tekanan terhadap warga dapat berdampak terhadap citra dan keamanan bank.

BACA JUGA  Sejarah Paleotsunami di Pulau Ternate Diungkap Peneliti PVMBG

“Cara-cara demikian ini sangat berbahaya. Sekali lagi ini berbahaya bagi bisnis bank, bagi kepercayaan publik baik di dalam maupun di luar negeri,” kata wartawan senior yang pernah menjabat Wakil Ketua Dewan Pers itu.

Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane juga mempertanyakan perlindungan bank terhadap nasabah dalam kasus tersebut.

Menurut Raja, bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi keuangan nasabah. Karena itu, tindakan terhadap rekening nasabah semestinya dilakukan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang jelas.

“Mestinya, nasabah mendapat perlindungan kerahasiaan keuangan mereka yang tercatat di bank. Bukan malah diperlihatkan kepada aparat penegak hukum, dan kemudian memblokirnya. Di mana ini letak perlindungan bank terhadap nasabahnya?” ujar Raja.

Sekretaris FWK Budi Nugraha menilai pemblokiran rekening seseorang yang aktif menyampaikan aspirasi dapat menjadi preseden buruk apabila tidak didasarkan pada prosedur dan alasan hukum yang jelas.

BACA JUGA  FWK Apresiasi Pemerintah Cabut 28 Izin Perusahaan

“Ini preseden buruk. Nanti nasabah-nasabah yang bersuara vokal pada penyelenggaraan negara, bisa-bisa rekening mereka diblokir bank,” kata doktor ilmu komunikasi itu.

Ia berharap polemik pembekuan rekening tersebut menjadi momentum untuk memperjelas mekanisme pemblokiran rekening sekaligus memastikan perlindungan terhadap nasabah.

“Kepercayaan publik merupakan bagian penting dalam bisnis perbankan. Karena itu, bank perlu menjalankan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum, prosedur yang jelas, serta prinsip tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar pria kelahiran Tasikmalaya yang akrab disapa Kang Bunug.

Pandangan serupa disampaikan wartawan senior Herwan dan M. Nasir. Mereka menilai tindakan pembekuan rekening tidak semestinya dilakukan secara sembarangan, termasuk apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum.

Menurut mereka, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, perlu ada proses pemeriksaan sesuai ketentuan sebelum dilakukan tindakan terhadap rekening nasabah.

“Secara etika, apakah boleh bank digunakan untuk alat politik, alat represif oleh negara? Mana tanggung jawab bank terhadap perlindungan nasabahnya?” kata Nasir.

BACA JUGA  Bupati Asahan Buka FGD Fasilitasi Implementasi SPIP Terintegritas

Sementara itu, wartawan senior Sigit Setiono meminta persoalan pembekuan rekening Supriyono ditelusuri secara lebih terbuka, termasuk mengenai pihak yang meminta tindakan tersebut.

“Kalau polisi yang minta pemblokiran rekening aktivis yang menyebabkan rusaknya kepercayaan bank, polisi juga harus bertanggung jawab,” ujar Sigit.(red)