Hemmen
Berita  

Legislator Ingatkan Syarat Masuk PPDB Afirmasi Harus Miliki KJP Plus

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengingatkan salah satu syarat masuk sekolah negeri melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi adalah terdaftar sebagai pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.

“Saya rasa PIP dan KJP jadi syarat mutlak dalam pergub dan sekarang pergubnya sudah berubah tuh jadi KJP plus saja,” kata Iman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Iman sendiri mengaku telah menerima salinan pergub yang dimaksud. Namun demikian, Iman mengatakan belum bisa memberikan informasi isinya.

Dengan berubahnya syarat masuk sekolah jalur PPDB afirmasi, dia memastikan seluruh pemegang KJP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa masuk sekolah secara gratis.

BACA JUGA  Legislator: Pembatasan Kendaraan Dapat Bantu Atasi Polusi di Jakarta

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus peraturan yang mensyaratkan peserta PPDB Afirmasi harus terdaftar di Program Indonesia Pintar (PIP).

“Karena tidak semua orang punya akses untuk PIP. Saya rasa tidak bisa, saya menolak sejak awal,” kata Basri saat rapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/5).

Baco menolak PIP sebagai syarat penerimaan siswa sekolah negeri lantaran tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Data penerima PIP juga dinilai tidak sesuai dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar sebagai PIP,” jelas dia.

BACA JUGA  Hari Kedua, Damkar Kota Bekasi Tampilkan Lomba Ladder Pitching Antar Sektor

Bahkan, Baco menilai tidak sedikit penerima PIP datang dari warga kalangan mampu. Hal ini lah yang membuat warga dari kalangan ekonomi menengah sekaligus pemegang KJP tidak mendapatkan kuota untuk mengikuti pendidikan di sekolah negeri.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.

Pergub tersebut mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP.(03)

Barron Ichsan Perwakum