MA Perkuat Integritas dan Transformasi Digital

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, menegaskan bahwa martabat peradilan dibangun melalui integritas, profesionalisme, dan komitmen moral para penegak hukum. (Foto: IST/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan memperkuat martabat peradilan melalui penguatan integritas, profesionalisme, serta transformasi digital yang berkelanjutan.

Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun sistem peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang berkualitas.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, saat memberikan keynote speech pada ajang Top 100 Indonesian Law Firms & Practice Leaders 2026 yang berlangsung di Raffles, Jakarta, Jumat (19/6).

Dalam paparannya, Syamsul menegaskan bahwa martabat peradilan tidak semata-mata ditentukan oleh kemegahan infrastruktur, kecanggihan teknologi, ataupun banyaknya regulasi yang dimiliki sebuah lembaga.

Menurutnya, kualitas lembaga peradilan pada akhirnya sangat bergantung pada integritas, profesionalisme, dan komitmen moral para penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ia menilai bahwa teknologi dan regulasi hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung. Sementara itu, faktor manusia tetap menjadi elemen utama yang menentukan keberhasilan penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Martabat peradilan sejatinya tidak dibangun oleh kemegahan gedung atau kecanggihan teknologi, melainkan oleh integritas dan profesionalisme manusia yang menjalankan hukum,” ujar Syamsul dalam pidatonya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan arah reformasi yang terus dilakukan Mahkamah Agung, yakni membangun keseimbangan antara penguatan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan peradilan.

BACA JUGA  Cegah Banjir Semarang, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca

Pada kesempatan yang sama, Syamsul juga memaparkan capaian kinerja lembaga peradilan sepanjang tahun 2025.

Menurutnya, Mahkamah Agung bersama badan peradilan di bawahnya berhasil menunjukkan peningkatan produktivitas yang signifikan dalam penanganan perkara.

Sepanjang tahun lalu, lembaga peradilan di Indonesia tercatat menangani lebih dari tiga juta perkara. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,9 juta perkara atau sekitar 97 persen berhasil diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari lima bulan.

Sementara itu, sisa perkara yang belum terselesaikan hanya berada pada kisaran 2,8 persen. Angka tersebut menunjukkan efektivitas sistem peradilan dalam mengelola beban perkara yang terus meningkat setiap tahunnya.

Syamsul menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran peradilan, mulai dari Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat pertama yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurutnya, peningkatan produktivitas tersebut tidak terlepas dari keberhasilan transformasi digital yang telah dijalankan Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir.

Berbagai inovasi berbasis teknologi terbukti mampu mempercepat proses administrasi perkara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Mahkamah Agung, kata dia, terus mengembangkan berbagai platform digital untuk mendukung efektivitas pelayanan peradilan.

Sejumlah inovasi yang kini telah berjalan antara lain E-Court, E-Berpadu, layanan kasasi elektronik, hingga sistem peninjauan kembali secara elektronik.

BACA JUGA  Bersih-bersih MA, Firli Bahuri: Mutasi Orang-orang Lama, Pecah Kelompoknya

Melalui berbagai layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus menghadapi proses administrasi yang panjang dan berbelit-belit.

Sistem digital memungkinkan proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga persidangan tertentu dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

“Transformasi digital menghadirkan kepastian jadwal, efisiensi biaya, dan meningkatkan kredibilitas proses berperkara,” kata Syamsul.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar upaya modernisasi teknologi, tetapi juga bagian dari strategi besar Mahkamah Agung dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang baik atau good governance.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi mampu meningkatkan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan.

Dengan sistem yang semakin terbuka dan terdokumentasi secara digital, peluang terjadinya penyimpangan dapat diminimalkan.

Syamsul menambahkan bahwa reformasi peradilan yang sedang dijalankan Mahkamah Agung tidak hanya bertujuan memenuhi standar penilaian nasional.

Lebih dari itu, langkah tersebut diarahkan agar sistem peradilan Indonesia mampu memenuhi standar internasional yang berkembang di berbagai negara.

Dalam konteks global, digitalisasi layanan peradilan menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas dan efektivitas sistem hukum suatu negara.

Karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya memastikan bahwa transformasi yang dilakukan sejalan dengan perkembangan praktik peradilan modern di dunia.

BACA JUGA  Ketua MA: Manajemen Anti Penyuapan Dapat Meningkatkan Kepercayaan Publik kepada Integritas Badan Peradilan

“Integrasi teknologi melalui E-Court dan E-Litigasi tidak hanya menjawab kebutuhan domestik akan proses peradilan yang cepat, efisien, dan mudah diakses, tetapi juga menempatkan Mahkamah Agung sebagai bagian dari gerakan global menuju peradilan yang modern, transparan, dan terpercaya,” tegasnya.

Ajang Top 100 Indonesian Law Firms & Practice Leaders 2026 sendiri merupakan penghargaan yang diberikan kepada kantor-kantor hukum yang berdiri dalam lima tahun terakhir.

Penilaian dilakukan berdasarkan jumlah tenaga profesional hukum atau fee earners yang dimiliki, kualitas penanganan perkara, serta layanan hukum yang diberikan kepada klien.

Melalui forum tersebut, Mahkamah Agung berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor hukum, termasuk kantor hukum dan praktisi hukum, dapat terus mendukung upaya reformasi peradilan demi mewujudkan sistem hukum yang berintegritas, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat. (09/AGF).