Hukum  

Mantan Dirut Jiwasraya Diperiksa Kejagung

Jiwasraya
Jiwasraya/Ant

Jakarta,SudutPandang.id-Enam orang saksi, salah satunya mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan asuransi milik negara itu.

Lima orang lainnya yang diperiksa adalah De Yong Adrian, mantan Direktur Pemasaran, Bambang Harsono Bancassurance Sales Manager, Udhi Prasetyanto Kepala Divisi Sumber Daya Manusia periode 2015-2018, Novi Rahmi Kepala Divisi Sumber Daya periode 2018-2019, dan Muhammad Zamkhani Direktur SDM dan Kepatuhan periode 2016-2018.

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno Nomor: SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya. Kemudian ditindak lanjuti oleh JAM Pidsus Kejaksaan Agung dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

BACA JUGA  Korupsi Gula, Kejari Jakpus Jebloskan Dirut PT KPBN Ke Rutan Salemba

“Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan pers yang diterima SudutPandang.

Menurut Hari, adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun. Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bidang Intelijen Disarankan Lakukan Penyuluhan Hukum Lewat Jaksa Masuk Desa

“Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” tambah Hari.

Hal ini, lanjutnya, terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk (resiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi).

“Penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari aset finansial dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” jelasnya.

BACA JUGA  Jamintel dan Seven Summits Tanam 1000 Pohon di PIK

Kemudian, penempatan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (top tier management) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk,” pungkas Hari.(um)

Tinggalkan Balasan