Hemmen

Bidang Intelijen Disarankan Lakukan Penyuluhan Hukum Lewat Jaksa Masuk Desa

Jamintel Amir Yanto (dok.Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menyarankan kepada jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dengan program Jaksa Masuk Desa (JMD).

Hal ini disampaikannya pada acara kunjungan kerja virtual Jaksa Agung RI beserta jajaran dalam rangka evaluasi kinerja dan halal Bihalal, pada Senin (9/5/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Amir Yanto, adanya program JMD dapat menciptakan harmonisasi dan menekan konflik di desa.

“Untuk itu, setiap satuan kerja melakukan laporan berkala kepada para pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk mengambil kebijakan terhadap kondisi saat ini,” ujar Jamintel.

Ia juga berharap agar seluruh jajaran intelijen baik di pusat maupun di daerah untuk lebih mengoptimalkan kinerjanya.

“Sehingga penyerapan anggaran tahun 2022 dapat tercapai sesuai target dan mempersiapkan diri mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan tahun 2023,” katanya.

Bidang Intelijen, selaku “Indera Adhiyaksa” dan “indera negara” harus senantiasa menjalankan perannya sebagai ”mata dan telinga” untuk terus menerus melakukan deteksi dini.

Memberikan informasi aktual dan obyektif kepada pimpinan sebagai bentuk peringatan dini, khususnya dalam mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Aparat intelijen harus melakukan pembaruan pandangan melalui perubahan cara berpikir (mindset), budaya kerja (culture set) dan perilaku (behaviour) sebagai aparat intelijen Kejaksaan dengan menitikberatkan pelaksanaan fungsi intelijen pada penegakan hukum untuk tindakan preventif,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino bahwa Jamintel menitikberatkan pada isu tahun politik di Indonesia saat ini.

Para Jaksa diminta waspada dalam penanganan perkara dan membuat perkiraan keadaan terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan