Masih Wacana Aturan Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps

Kominfo
ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Larangan menjual internet fixed broadband di bawah 100 Mbps terus mendapat perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Saat ini kami dalam posisi masih mencari masukan ke penyelenggara komunikasi, baik untuk penyelenggara fix broadband dan juga kepada penyelenggara mobile broadband,” ujar Dirjen PPI Kominfo, Wayan Toni Supriyanto dalam acara Press Conference APJII, Rabu, (31/01).

Kemenkumham Bali

Mengenai harga internet yang kemungkinan akan ikut naik, Wayan menyebut kalau pihaknya belum bisa menjawab karena masih menunggu masukan dari para operator seluler.

Namun kemungkinannya, harga internet justru akan turun karena pelanggan yang lebih banyak.

“Kami belum bisa jawab, karena bisa saja nanti menurut masukan operator dengan kecepatan ini, justru jika pelanggan lebih banyak, ini akan menurunkan tarif. Ini belum bisa kami jawab,” kata Wayan dikutip uzone.id.

BACA JUGA  PLN-Solar Radiance Kerja Sama Pengembangan Sistem Tenaga Surya Atap

Sementara itu, harga internet dengan kecepatan 100 Mbps kemungkinan akan membuat perbedaan harga antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Dari pihak APJII (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia), Muhammad Arif selaku ketua umum menyebut kalau harga internet tersebut tidak akan sama dan cenderung akan berbeda-beda nantinya.

Wayan menambahkan, banyak yang perlu dikaji, maka penerapan terkait larangan internet fixed broadband dengan kecepatan dibawah 100 Mbps dipastikan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.(06)