Hemmen
Berita  

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri
ilustrasi/fixabay.com

Jakarta, SudutPandang.id – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H yang akan dilaksanakan pad Jumat (31/7/2020) besok.

Dalam Surat Edaran Menag No:18 Tahun 2020 tersebut, semua harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Terdapat sejumlah hal yang diatur melalui panduan itu, salah satunya anjuran memperpendek pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha.

“Perpendek pelaksanaan shalat dan khotbah tanpa mengurangi syafaat dan rukunnya,” kata Fachrul Razi dalam keterangannya, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Menag meminta supaya pintu masuk tempat shalat Idul Adha dibatasi guna pengecekan suhu tubuh jemaah sebelum shalat. Kemudian, jemaah diwajibkan membawa peralatan shalat masing-masing. Tak lupa jemaah harus memakai masker, menjaga jarak, tidak bersalaman atau berpelukan.

BACA JUGA  Kemenko PMK: Penguatan Pendidikan Vokasi Untuk Wujudkan SDM Unggul

“Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan,” ujarnya.

Fachrul menerangkan, pada prinsipnya shalat Idul Adha tahun ini dapat dilakukan di lapangan atau masjid. Namun, bagi daerah yang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dinyatakan tingkat penularan virusnya masih tinggi, shalat Idul Adha hendaknya tidak dilakukan di luar rumah.

Ia menyebut, dengan mematuhi protokol kesehatan, Idul Adha 1441 Hijriah dapat dirayakan dengan aman Covid-19.

“Untuk umat Islam di seluruh persada Nusantara, kami ucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah dengan khidnat dan suka cita. Mari kita terus berdoa kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan hilang dari negeri Indonesia dan seluruh belahan dunia,” ucapnya.(abd)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan