Hemmen
Hukum  

Menteri PPPA Minta Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Anak Kenakan Pasal Berlapis

dok. Gatra

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum agar menjerat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan pasal berlapis.

“Merujuk pada kronologi perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya di Jakarta, Jumat (26/11).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia mengaku bsangat prihatin dengan tindakan keji seorang anak yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Bintang juga berharap agar keadilan hukum atas kasus tersebut dapat ditegakkan.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi dari Kejati DKI

“Kami sangat berduka atas kejadian tersebut. Terduga pelaku berusia anak, 17 tahun, memerkosa dan kemudian membunuh korbannya seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan,” tuturnya.

Menurutnya, diperlukan perhatian masyarakat agar kasus ini tidak terulang sebab ada indikasi pemicu kasus tersebut adalah pornografi. Bintang pun meminta peran serta semua pihak untuk melakukan pencegahan, mulai dari orang tua dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak dan berbasis pada kepentingan anak.

“Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses hukum pelaku anak,” jelasnya.

Sementara Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku kecanduan pornografi.

BACA JUGA  Putus Perkara Tidak Ada Pertimbangan, LBH Cahaya Hukum Indonesia: Hakim Pemalas

Nahar menegaskan peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan terhadap anak sangat penting dilakukan semua pihak karena pornografi sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak, baik secara mental maupun perkembangan otak anak.

“Apabila anak secara terus-menerus ‘mengonsumsi’ pornografi, maka anak akan mengalami adiksi atau kecanduan. Adiksi ini merupakan suatu hal yang dapat mengganggu jalannya kehidupan yang normal, baik dalam cara berpikir, kepercayaan diri dan mental anak,” jelas Nahar.

Ia menerangkan, kecanduan pornografi juga sangat membahayakan anak-anak lainnya yang menempatkan mereka pada kondisi rentan berupa perkosaan bahkan menjadi korban pembunuhan.

Nahar menegaskan Kemen PPPA, Kemenkominfo, berbagai organisasi nirlaba dan beberapa pelaku usaha telah bersinergi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk anak dan remaja.

BACA JUGA  Menteri PPPA Bintang Puspayoga Kunjungi Lapas Perempuan Kerobokan

Selain itu, saat ini sedang disusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring sebagai acuan bagi para pihak untuk melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di ranah digital seperti perundungan siber dan eksploitasi seksual online.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan