Hemmen

Menyikapi Vonis Sambo

Dok.SP

Mungkin lebih dari puluhan juta rakyat Indonesia dari dari hari ke hari mengikuti secara tekun rangkaian persidangan kasus Sambo melalui televisi. Perbuatan Sambo ini tidak hanya berdampak kepada para perwira tinggi polisi sampai pangkat yang lebih rendah, melainkan juga membawa aib bagi keluarga besar mereka masing-masing di rumah yang akan menjadi buah bibir setiap saat atas perbuatan keji tersebut. Termasuk membawa aib bagi institusi kepolisian itu sendiri, sehingga ratusan anggota polisi yang terlibat di sidang kode etik dan juga diseret ke meja hijau. Di antara mereka ada yang langsung dipecat secara tidak hormat, dipindah tugaskan dan lain-lain. Khusus bagi Eliezer si eksekutor penembakan, justru hanya mendapat hukuman “demosi” oleh Dewan Etik, selama satu tahun dan tetap bisa berdinas di Polri. Hal ini terkesan mendapat suatu keistimewaan, kok bisa?. Diawali dengan adanya niat Eliezer untuk kooperatif membongkar semua fakta secara objektif (kebenaran materil) dan mendapat respons dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna melindungi dirinya sebagai Justice Collaborator/JC.

Dari nyanyian Eliezer inilah mulai terkuak satu persatu rangkaian perbuatan keji Sambo dkk. Dengan berjalannya proses penyelidikan dan dipecatnya Sambo secara tidak hormat dari dinas Polri, maka mulailah masyarakat maupun pihak lawan Sambo berani mengungkit masalah dari berbagai peristiwa/kasus hukum masa lalu yang melibatkan Sambo, antara lain:

Kemenkumham Bali
  • Ikut merekayasa kasus KM50 yang menewaskan 6 orang Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) secara unlawfull killing (dibunuh secara illegal) di jalan tol Jakarta-Cikampek beberapa tahun yang lalu.
  • Sebagai penyidik dalam penanganan kasus pembakaran gedung Kejaksaan Agung tahun 2020 yang disebabkan puntung rokok pekerja gedung sehingga mereka hanya dihukum 1 tahun penjara.
  • Terkumpulnya dana sampai ratusan triliyun rupiah dari kegiatan Satgasus yang dipimpinannya berada di luar struktural Mabes Polri, dan uangnya diduga akan direncanakan untuk berpartisipasi memenangkan capres tertentu pada tahun 2024 mendatang. Satgasus sendiri dibentuk tahun 2019 di era Kapolri Tito Karnavian dengan Sprin No.681/III/HUK.6.6/2019 untuk kegiatan yang meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap Tipidum terkait psikotropika, narkotika, pencucian uang, tipikor dan tindak pidana ITE, dan lain-lain
  • Dan lain-lain.

Kamera wartawan sempat melihat buku kecil hitam di tangan Sambo diserahkan kepada pengacaranya saat di ruang sidang setelah vonis dibacakan. Buku hitam tersebut sering dibawanya saat sidang. Isinya hanya Sambo dan pengacaranya yang mengetahui. Tapi masyarakat berspekulasi bakal munculnya episode baru nyanyian Sambo yang akan menyeret nama-nama pejabat ke ranah hukum, terkait berbagai kegiatan Sambo bersama mereka selama ini, dengan judul baru “Kasus Sambo Jilid Dua”.

Akankah “hoki” Sambo bisa mengikuti nasib baik Jaksa Pinangki yang semula dihukum 10 tahun penjara di PN Jakarta Pusat, di saat banding dipotong menjadi 4 tahun, yang bersangkutan tidak kasasi, dan kemudian langsung menjalani bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat menjalani masa tahanan 2/3 dari vonis di tingkat banding 4 tahun.

Bagaimana dengan nasib Sambo yang wajah dan sikapnya selama ini mencerminkan seorang sosok polisi sejati yang keras?. Hal ini akan menjadi teka teki baru di masyarakat. Karena tindak pidana terkait perbuatan Sambo ini mereka nilai sangat membahayakan masa depan bangsa dan negara Indonesia jika dilihat dari dana ratusan triliun rupiah yang telah terkumpul di rekening Satgasus yang tidak bisa diaudit di bawah pengawasan Sambo yang diduga guna memenangkan capres tertentu saat Pilpres 2024. Hal itu sebagai andil untuk dan akan bisa merobah peta perpolitikan di Indonesia jika besarnya dana tersebut melebihi dari besarnya dana penyelenggaraan Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya sekitar Rp.76,6 Triliun.

Dengan dana tersebut bisa jadi terpilih figur penerus kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap masyarakat tidak bisa melawan keinginan oligarkhi yang tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat. Sedangkan yang diharapkan itu adalah figur yang bisa membawa perubahan bangsa dan negara Indonesia ke arah yang jauh lebih baik dari saat ini. Sehingga arah law enforcement dan politik hukum berubah total sebagaimana diamanatkan pada alenia ke-4 pembukaan UUD’45 bisa diwujudkan dengan baik.

Menyikapi Vonis Sambo

Tinggalkan Balasan