Hemmen

Mulai 12 Juli, 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Diterapkan PPKM Darurat

Foto:dok.TMC Polda Metro Jaya

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar beberapa daerah di luar Jawa dan Bali juga perlu diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan beberapa parameter.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi menjelaskan, parameter yang dimaksud adalah tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50%.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat,” kata Dedy, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

BACA JUGA  Kemendagri Apresiasi Peruri atas Upaya Transformasi Digital untuk Indonesia Maju

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali tersebut, sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali.

“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021. Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021,” jelas Dedy.

Berikut daftar 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang akan diberlakukan PPKM Darurat:

  1. Kota Tanjungpinang
  2. Kota Singkawang
  3. Kota Padang Panjang
  4. Kota Balikpapan
  5. Kota Bandar Lampung
  6. Kota Pontianak
  7. Kabupaten Manokwari
  8. Kota Sorong
  9. Kota Batam
  10. Kota Bontang
  11. Kota Bukittinggi
  12. Kabupaten Berau
  13. Kota Padang
  14. Kota Mataram
  15. Kota Medan.(um)
BACA JUGA  Cuaca Esktrem Natal-Tahun Baru, BMKG: 12 Provinsi Harus Siaga
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan