JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar beberapa daerah di luar Jawa dan Bali juga perlu diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan beberapa parameter.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi menjelaskan, parameter yang dimaksud adalah tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50%.
“Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat,” kata Dedy, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Menurutnya, penerapan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali tersebut, sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali.
“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021. Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021,” jelas Dedy.
Berikut daftar 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang akan diberlakukan PPKM Darurat:
- Kota Tanjungpinang
- Kota Singkawang
- Kota Padang Panjang
- Kota Balikpapan
- Kota Bandar Lampung
- Kota Pontianak
- Kabupaten Manokwari
- Kota Sorong
- Kota Batam
- Kota Bontang
- Kota Bukittinggi
- Kabupaten Berau
- Kota Padang
- Kota Mataram
- Kota Medan.(um)