Hemmen
Bali  

Natal 2023, Kemenkumham Bali Usulkan 331 Napi Terima Remisi Khusus

RB Xperience 2023 remisi khusus
Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto. (Foto:Dok.Kemenkumham Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Pada Hari Raya Natal 2023 Kanwil Kemenkumham Bali mengusulkan sebanyak 331 Narapidana beragama Kristen untuk mendapatkan remisi khusus.

“331 orang napi ini berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan, 4 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” ujar Kakanwil Kemenkumham  Bali, Romi Yudianto, Sabtu (23/12).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Romi mengatakan, jumlah kepastian napi yang mendapatkan remisi Natal tahun ini bisa saja berubah nantinya.

“Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan, Sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali” ujarnya.

Menurut Romi, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

BACA JUGA  Kadiv Imigrasi Denpasar: Pemberitaan Sebuah Media Online Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Romi menyebut pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Remisi yang akan diberikan ada dua jenis, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. RK I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang Narapidana” tutup Romi.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum