Satu bulan terakhir kita dihebohkan dengan berita hangat di media TV maupun medsos, terhadap seorang oknum yang telah lama, dan minimal 7 tahun berpraktik sebagai advokat, yaitu Sdr. Razman Arif Nasution. Penyebabnya adalah yang bersangkutan mengesankan berperilaku “petantang petenteng” dengan asisten kantor hukum yang bekerja pada dirinya dan terekspose di medsos, atau berita lainnya. Terjadi friksi/pertikaian dia dengan seorang advokat senior Hotman Paris dalam masalah tertentu yang melontarkan pernyataan kasar yang dinilai kurang pas bagi seorang advokat. Kegaduhan tersebut terjadi, baik di luar tugas keprofesiannya maupun di dalam menjalankan tugas-tugas keprofesian. Selain itu ada juga yang mempertanyakan keabsahan perolehan Berita Acara Sumpah (BAS) nya melalui PT di Sulawesi, yang tidak sesuai dengan domisili hukum alamatnya di wilayah hukum PT yang sama, yaitu di PT Jakarta. Selain itu juga dipermasalahkan tentang keabsahan ijazah asli S-1 Hukum yang dimiliki Razman karena sampai sidang Dewan Kehormatan OA Kongres Advokat Indonesia 2008 (SK Kemenkumham R.I No.AHU-00506.60.60.2014 Tgl.19 SEP 2014) yang memeriksa kasusnya secara “in absentia” (ketidak hadiran Teradu) oleh OA tempat Razman terdaftar sebagai anggotanya. ditengarai yang bersangkutan belum pernah memperlihatkan legalisir ijazah asli S-1 hukum nya kepada OA tersebut.
Maka pada saat press conference yang kedua oleh OA tersebut dinyatakan bahwa pemecatan tidak hormat atas diri Razman tidak jadi dilakukan atau dianulir, karena di tengah acara sidang Dewan Kehormatan pada tanggal 15 Juli 2022 tersebut, utusan Sdr.Razman menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota dari OA tersebut.
Berselang beberapa hari kemudian pada berita berikutnya diperoleh informasi bahwa Razman telah diterima jadi anggota baru di OA Peradi Bersatu (melakukan tindakan kutu loncat pindah OA dengan begitu mudahnya), sehingga historical kesalahan dia di OA sebelumnya harus dimulai/diusut dari awal lagi.
Mengambil hikmah dari kejadian kasus Razman ini, terlihat beberapa kejanggalan, antara lain :
- Saat rekrutmen, terkesan institusi OA temat Razman bernaung lalai menagih semua persyaratan resmiyang semestinya sudah harus lengkap sebelum calon anggota dilantik sebagai advokat dan diambil sumpah prosesinya oleh ketua PT setempat. Dan itu baru ketahuan setelah 7 (tujuh) tahun dia menjalankan profesi sebagai advokat.
- Selain itu terkesan pula begitu mudahnya Sdr.Razman melakukan “kutu loncat”pindah dari OA yang satu ke OA lainnya, tanpa harus menjalani hukuman yang semestinya dia terima, dan berusaha menghindari sanksi dari OA yang akan menghukumnya cukup dengan cara mengajukan pengunduran diri sebagai anggota OA tempat dia terdaftar pertama kali dan berpindah ke OA lain yang mau menerima keberadaannya.
- Hikmah lainnya adalah, begitu lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa lawyer di Indonesia, jika sewaktu-waktu si Advokat tersebut melakukan tindakan penyimpangan dan atau berpotensi merugikan klien nya. Bisa dibayangkan pertanggungjawaban profesi si Advokat akan sulit dimintakan padanya.
- Lemahnya tindakan pengawasan oleh Komisi Pengawas Advokat terhadap azas tertib administras dan tertib organisasipada institusi OA secara internal dalam menjalankan fungsi organisasi dan juga terhadap para advokat selaku anggota organisasi tempat mereka bernaung.
S o l u s i :