Hemmen

OA Rasa Ormas

Muhammad Yuntri
Muhammad Yuntri (Foto:Naba SP)

Bahwa pada tanggal 25 April 2022 bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta, dalam acara silaturahmi dan berbuka bersama di bulan suci Ramadhan, yang diadakan oleh OA KAI Sarinah (SK Kemenkumham No. AHU-00272.60.10.2014 Tgl.30 Juni 2014) sebagai tuan rumah dan dihadiri beberapa pimpinan OA KAI Juanda (SK Kemenkumham No.AHU-00152.60.10.2014 tgl. 3 Juni 2014), perwakilan dari OA PERADI pimpinan Luhut Pangaribuan, OA Peradin, OA APSI, Peradan, Pengacara Muslim dan lain-lain) disampaikan beberapa solusi untuk pembenahan OA tersebut.

Beberapa rekan senior Advokat, yaitu : Senior Advokat, Ahmad Yani yang pernah jadi anggota komisi III DPR-RI, Muhammad Yuntri, Aprilia Supalianto, Erman Umar, Achmad Michdan, dan para elit advokat lainnya menyampaikan beberapa gagasannya, yaitu: bahwa untuk membendung pertumbuhan advokat baru di Indonesia dari OA yang didirikan tidak berdasarkan UU Advokat, melainkan mengacu kepada UU Ormas No. 17 Tahun 2013, yang disinyalir produk Advokatnya tidak standar. Serta simultan dengan itu diusulkan untuk dilakukan pembenahan profesi Advokat Indonesia secara mendasar untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada profesi advokat.

Adapun beberapa gagasan tersebut antara lain, yaitu :

  1. Meminta Ketua MA-RI untuk mencabut dan atau merevisi Surat Ketua MA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015guna menghentikan pengambilan Berita Acara Sumpah (BAS) bagi calon advokat yang dimohonkan oleh OA yang pendirian organisasinya tidak mengacu kepada ketentuan pasal 28 UU Advokat No. 18 tahun 2003.
  2. Melakukan verifikasi terhadap semua advokat yang telah dilantik dan berita sumpahnya diperoleh pada tahun 2015sampai tahun-tahun selanjutnya yang prosesi sumpahnya mengacu/berdasarkan kepada Surat Ketua MA No. 73 tanggal 25 September 2015 sampai yang diambil sumpah saat ini. Halmana pernah dilakukan oleh KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia) pada tahun 2002 sebelum lahirnya UU Advokat. Dan pelaksanaan verifikasi tersebut akan dilakukan secara bersama-sama oleh OA KAI dengan semua variannya, OA Peradi dengan semua variannya dan 8 OA yang telah ada sebelum lahirnya UU Advokat tahun 2003 dengan semua variannya (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, AKHI, HKHPM, SPI, APSI). Bagi mereka yang dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan pada pasal 2, 3, dan pasal 4 UU Advokat, maka mereka akan dinyatakan lulus dan bisa tetap bisa berpraktek sebagai advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan rekomendasi tertulis dari tim verifikasi.
  3. Mendirikan OA Sekunder di level Nasionalberkedudukan di Ibukota, Jakarta, sebagai wadah tunggal (Single Bar) profesi Advokat Indonesia dalam mengimplikasikan pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang akan berperan sebagai Regulator untuk mengatur tentang :
  4. Standar khusus pelaksanaan PKPA dan materi kurikulumnya dan standar khusus pelaksanaan UPA dan kelulusannya.
  5. Standar pelaksanaan Fungsi Organisasi Advokat yang meliputi Rekrutmen, Pembinaan, Pengawasan dan Penghukuman Advokat.
  6. Pemberlakuan code of conduct(tata sikap dan tingkah laku) Advokat di masyarakat di luar tugas keprofesiannya sebagai kelengkapan dari pemberlakuan kode etik profesi advokat.
  7. Standar Kartu Identitas bagi para Advokat Indonesia.
  8. Penentuan program kerja dan hubungan kerja kelembagaan antara OA Sekunder dengan OA Primer.
  9. Dan berbagai regulasi lainnya yang akan diterbitkan kemudian sesuai keperluannya.

Jakarta, 3 Agustus 2022
Penulis, Advokat Senior di Jakarta
36 tahun praktisi lawyer sejak 1986
Owner dari Yuntri & Partner Lawfirm.(*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan