Hemmen

OC Kaligis: Pak Jokowi Tolong Bantu Kembalikan Uang Saya di Jiwasraya

Advokat senior OC Kaligis bersama asisten/foto:istimewa

Sukamiskin, Kamis 3 Februari 2022
Hal: Permohonan kepada Bapak Presiden agar Jiwasraya mengembalikan uang tabungan saya sebesar kurang lebih Rp25 miliar.

Kepada yang saya hormati Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir, Joko Widodo

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, Otto Cornelis Kaligis, Praktisi dan Akademisi, sekarang dalam usia 80 tahun, berdomisili sementara di Lapas Sukamiskin, Bandung, bersama surat ini, mohon kepada Bapak untuk hal berikut ini:

1.Sebagai Pengacara dan Penasehat hukum sejak tahun 1966, saya menabung.

2. Di saat saya ditangkap oleh KPK, tanpa saya ketahui pemberian uang THR yang dilakukan oleh Advokat saya di Pengadilan Tata Usaha Medan, ketika saya berada di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 9 Juli 2015, saat OTT di Medan, KPK langsung memblokir rekening tabungan saya.

3. Saya ditangkap di Jakarta di Jakarta tanggal 14 Juli 2015.

4. Dipersidangan, karena terbukti uang tabungan dan uang saya di bank tidak ada kaitannya dengan korupsi, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengangkat sita blokir uang saya di semua bank.

5. Dari hasil tabungan saya sebahagian saya depositokan di Bank Tabungan Negara (BTN).

6. Di sekitar tahun 2018 ketika saya di Sukamiskin, manager investasi saya di BTN, mengusulkan untuk memindahkan sebagain deposito saya ke Jiwasraya, karena Jiwasraya menerbitkan apa yang disebut tabungan “protection plan”.

7. Dengan tabungan “Protection plan” nya Jiwasraya, semua Bank-bank yang ditunjuk Jiwasraya, giat memasarkan protection plan.

8. Dari nama Protection Plan, semua nasabah tidak ragu mendepositokan uangnya ke Jiwarsraya.

9. Terbukti bahwa proyek protection plan tersebut adalah proyek “tipu-tipu” Jiwasraya, untuk menjaring para nasabah bank, memindahkan uangnya ke Jiwasraya.

10. Saya termasuk yang percaya. Dan karenanya memindahkan deposito saya untuk jangka waktu satu tahun, sejumlah kurang lebih Rp25 miliar.

11. Keyakinan saya bertambah, ketika membaca di Media, berita yang memuji-muji menteri BUMN, saudara Erick Thohir, sebagai pahlawan pemberantas korupsi.

12. Anehnya ketika uang saya dirampok Jiwasraya, dan fakta ini saya laporkan ke saudara Erick Thohir, kelihatannya Erick Thorhir diduga melindungi Protection Plannya  Jiwasraya.

13. Mengapa saya mengatakan demikian?. Karena saya telah berkali-kali menyurati Erick Thohir, bahkan menggugat ke Pengadilan, dimana hakim memanggil Erick Thohir untuk hadir di persidangan, terbukti: Jawaban penasehat hukum Erick Thohir :Erick Thohir tidak mungkin bisa hadir karena sebagai menteri, beliau super sibuk.

14. Sebelum menulis surat ini kepada Bapak Presiden yang saya hormati, segala upaya telah saya lakukan. Baik melalui surat, mediasi, media, bahkan Pengadilan telah memenangkan tuntutan saya. Semua usaha saya tanpa hasil. Sekalipun saya percaya bahwa negara ini adalah Negara Hukum.

15. Berikut rincian tabungan saya, berdasarkann Perjanjian Asuransi dengan PT. Jiwasraya Persero. Macam Asuransi JS Proteksi Plan:  

  1. Nomor Polis KN070104547 atas nama O.C.Kaligis, SH, periode 28-02-2018 sampai 28-02-2019 uang tunai jatuh tempo periode investasi Rp.5.300.000.000.00 (Lima miliar tiga ratus juta rupiah).
  2. Nomor Polis KN070104088 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi 30-10-2017 sampai 30-10- 2018 nilai tunai Rp2.675.000.000.00 (Dua Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
  3. Nomor Polis KN070104146 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi 10-11-2017 sampai 10-11-2018, uang tunai jatuh tempo iverstasi Rp.1.597.500.000.00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta  lima ratus ribu rupiah).
  4. Nomor Polis  KN070104542 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi 23-02-2018 sampai 23-12-2019, nilai tunai jatuh tempo investasi Rp.3.180.000.000.00 (tiga miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
  5. Nomor Polis KN070104645 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi  23-03-2018 sampai 23-03-2019, Nilai tunai jatuh tempo investasi Rp. 1.065.000.000.00 (satu miliar  enam puluh lima juta rupiah).
  6. Nomor Polis KN070104826 atas nama Yenny Octorina Misnan, periode investasi 13-04-2018 sampai 13-04-2019, nilai tunai jatuh tempo periode investasi Rp. 1.065.000.000.00 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah).
  7. Nomor  Polis  KN070104541atas nama Aryani Novitasari periode investasi 23-02-2018 sampai 23-02-2019, nilai tunai jatuh tempo periode investasi Rp.3.180.000.000.00 (tiga miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
  8. Nomor Polis KN070104646 atas nama Aryani Novitasari periode investasi  23-03-2018 sampai 23-03-2019, nilai tunai jatuh tempo periode Investasi Rp.1.065.000.000.00 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah).
  9. Nomor Polis KN070104822 atas nama Aryani Novitasari periode investasi 13-04-2018 sampai 13-04-2019, nilai tunai jatuh tempo periode investasi Rp. 1.065.000.000.00 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah.)

16. Bapak Presiden yang saya hormati. Semua Nomor Polis tersebut, saya serahkan tunai. Dua nama masing-masing saudara Yenny Octorina Misnan dan Aryani Novitasari adalah pegawai kepercayaan saya yang saya percayai untuk memakai polis atas nama saya. Mereka berdua menggunakan uang saya untuk biaya keseharian kantor, yang sampai hari ini, walaupun saya di Lapas, kantor saya tetap berjalan.

17. Di Media dengan berita berjudul “Eks Nasabah Jiwasraya Aman, IFG Disuntik PMN Rp.20 Triliun Rupiah, Erick Thohir berhasil menyelesaikan tuntutan para nasabah, menyebabkan saya punya harapan untuk kembali memperoleh uang tunai yang saya setorkan ke Jiwasraya, sebagai tabungan.

17. Saya percaya bahwa Negara Indonesia sebagai Negara Hukum, tidak akan merampas uang saya. Dunia asuransi adalah dunia kepercayaan.

18. Saya yakin apabila, sekalipun Bapak Presiden sangat sibut mengurus negara, bila saja Bapak Presiden, punya kesempatan membaca surat saya ini, pasti Jiwasraya yang sekarang dikelola oleh grup IFG, akan mengembalikan uang tunai saya yang sekarang berjumlah kurang lebih 25 miliar rupiah. Apalagi negara telah  memberikan suntikan biaya modal operasi, dan Jiwasraya telah melelang semua barang jaminan.

19. Saya sangat membutuhkan uang tersebut, untuk bayar pegawai kantor saya, dan untuk kebutuhan lainnya.

20. Uang saya di Jiwasraya, bukan uang haram. Uang tersebut adalah uang hasil keringat saya sebagai praktisi selama lima puluh tahun lebih, sebagai praktisi hukum dengan pengalaman beracara didalam dan diluar negeri.

21.Semoga Tuhan melindungi selalu Bapak Presiden, dalam memimpin bangsa  dan Negara ini.

Hormat saya.
Pemohon:

Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani.
Cc. Yth. Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Bapak Wimboh Santoso.
Cc. Yth. Menteri BUMN Bapak Erick Thohir
Cc. Yth. Bapak Rianto Ahmadi Direktur Teknik PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Penjamin Indonesia Financial Group.
Cc. Yth. Bapak Kapolri Bapak Jenderal Pol. Lystio Sigit Prabowo
Cc. Yth. Ketua Komisi 3 DPRRI  
Cc. Yth. DR. Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden.
Cc. Yth. Teman-teman Media.

Lampiran 1: Copy semua polis tersebut diatas.
Lampiran 2 : Kumpulan surat-surat saya dan berita media dalam rangka saya memperjuangkan kembalinya uang tunai saya dari Jiwasraya.
Pertinggal.(*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan