“Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah terhadap Jiwasraya akan membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior O.C Kaligis melayangkan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar dapat melakukan sita eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Mohon pelaksanaan eksekusi, Jiwasraya cukup mempunyai uang untuk tidak lagi menahan uang tabungan kami. Kami pemohon hanya meminta uang tabungan kami dikembalikan. Kami tidak meminta uang negara,” tulis OC Kaligis dilansir dalam suratnya yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, permohonan eksekusi ini merupakan yang kedua kalinya. Pertama, saat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor: 176//Pdt/2022/PT.DKI.
“Jiwasraya mangkir dengan alasan lagi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tanggal 7 Maret 2023, Jiwasraya mengajukan PK dan diputus tanggal 22 Februari 2024 terdaftar dengan Nomor: 96 PK/Pdt.2024. Dalam putusannya, MA menolak PK Jiwasraya,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada lagi alasan bagi Jiwasraya tidak mau mengembalikan uang tabungannya dan membangkang perintah putusan pengadilan yang telah inkrah.
Ia menyebut pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah terhadap Jiwasraya akan membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“NKRI adalah negara hukum. Presiden, wakil presiden, para menteri harus taat hukum, taat putusan pengadilan, sesuai pasal 9 UUD 1945, di mana presiden, wakil presiden memulai jabatannya dengan mengucapkan sumpah taat undang-undang. Putusan Pengadilan adalah undang-undang yang harus ditaati,” tegas OC Kaligis.
Berikut isi surat permohonan sita eksekusi OC Kaligis selengkapnya yang ditujukan kepada Ketua PN Jakpus:
Jakarta, Selasa 27 Februari 2024
Kepada yang terhormat
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan Hormat,
Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat dengan ini memohon sita eksekusi atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Berikut alas hukum permohonan saya.:
Konsep permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Nomor: 219/PDT.G/2020 dan Pengadilan Tinggi Nomor: 176/Pdt/2022/PTDKI. Yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
1. Azas Pacta Sunt Servanda berlaku bagi pihak yang mengikat dirinya pada satu perikatan Perdata.
2. NKRI adalah negara hukum. Presiden, wakil presiden, para menteri harus taat hukum, taat putusan pengadilan, sesuai pasal 9 UUD 1945, di mana presiden, wakil presiden memulai jabatannya dengan mengucapkan sumpah taat undang-undang. Putusan Pengadilan adalah undang-undang yang harus ditaati.
3. Pengikatan Perjanjian Protection Plan antara Pemohon, OC Kaligis, Yenny Octorina dan Aryani Novitasari masing- masing Nomor Polis: KN 070104547, Nomor Polis: KN.070104088, Nomor Polis KN: 070104146, Nomor Polis: KN.070104542, Nomor Polis: KN.070104645, Nomor Polis: KN.070104826, Nomor Polis: KN..07011204, Nomor Polis: KN.070101236, Nomor Polis: KN.070104.541, Nomor Polis: KN.070104646 dan Nomor Polis: KN.070104822. Semuanya berjumlah Rp23.630.000.000,-adalah perjanjian mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
4. Di saat dua putusan tersebut di atas telah final, kami para pemohon pada tanggal 9 Agustus 2022, telah mengajukan permohonan eksekusi atas dua putusan tersebut.
5. Jiwasraya mangkir dengan alasan lagi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
6. Tanggal 7 Maret 2023. Jiwasraya mengajukan PK diputus tanggal 22 Februari 2024 terdaftar dengan Nomor: 96 PK/Pdt.2024
7. Alasan mengajukan PK untuk menunda eksekusi, sekalipun PK tidak membatalkan eksekusi.
8. Tanggal 22 Februari 2024 Putusan PK Nomor: 96 tersebut di atas menolak PK Jiwasraya.
9. Di saat putusan PT Nomor: 176//Pdt/2022/PT.DKI, kami telah mengajukan permohonan eksekusi.
10. Bukti surat nomor: 467 tanggal 9 Agustus 2022
11. Para pihak antara lain Jiwasraya selaku tergugat 1 dan 2 dan Menteri BUMN Erick Thohir telah dipanggil pengadilan.
12. Mereka mangkir bayar uang tabungan kami, dengan alasan akan memajukan PK.
13. Padahal saat Jiwasraya gagal bayar karena kasus mega korupsi, negara telah mendrop uang kurang lebih Rp22 triliun agar para pemegang polis Protection Plan dilunasi. Bahkan pada tahun 2023 statement keuangan/aset Jiwasaraya adalah sebesar Rp7,5 triliun.
14. Terlampir berita-berita media mengenai campur tangan Pemerintah menggelontorkan uang untuk menutupi hutang-hutang Jiwasraya kepada pemegang polis Protection Plan.
15. Berita terakhir Februari 2024. Jiwasraya melalui lelang, berhasil mengumpulkan uang sebesar satu koma sembilan triliun rupiah.
16. Berarti dengan hasil lelang tersebut, Jiwasraya bisa membayar kembali uang tabungan kami sesuai putusan pengadilan sebesar Rp 23.630.000.000. Ditambah denda keterlambatan sebesar satu persen setiap bulan sejak pendaftaran gugatan tanggal 4 Mei 2020 sehingga uang tabungan kami yang digelapkan Jiwasraya sebesar kurang lebih Rp32.136.800.000 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
17. Mohon pelaksanaan eksekusi. Dari uraian di atas, Jiwasraya cukup mempunyai uang untuk tidak lagi menahan uang tabungan kami. Kami pemohon hanya meminta uang tabungan kami dikembalikan.
18. Kami tidak meminta uang negara.
Hormat kami.
Pemohon Eksekusi
Otto Cornelis Kaligis.(tim)