Hemmen
Hukum  

PK Jiwasraya Ditolak MA, OC Kaligis Kembali Surati Presiden

OC Kaligis Surati Wamen BUMN Minta Tabungannya di Jiwasraya Dikembalikan. PK Jiwasraya. Eksekusi Jiwasraya.
O.C Kaligis (Dok.SP)

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Asuransi Jiwasraya pada 22 Februari 2024.

Dalam surat ke-23 yang menurutnya sebagai Petisi Keadilan para korban Jiwasraya, OC Kaligis kembali memohon perlindungan hukum terkait pengembalian uangnya yang sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh perusahaan plat merah tersebut.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Sebagai Negara Hukum, satu-satunya harapan yang tersisa, Semoga Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin atau Bapak Presiden mendatang yang dipilih rakyat, Bapak Prabowo dan Wakil Presiden Bapak Gibran menuntaskan permohanon keadilan korban Jiwasraya, mematuhi putusan pengadilan, mematuhi perjanjian Protection Plan,” tulis OC Kaligis dilansir dari suratnya yang diterima Rabu (28/2/2024).

“Atas segala atensi Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden dalam rangka melaksanakan undang-undang, melaksanakan putusan pengadilan, kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Adil mendengarkan petisi kami, orang yang terzolimi,” sambungnya.

Berikut isi surat ke-23 selengkapnya yang ditulis OC Kaligis untuk Presiden Jokowi:

Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024
Nomor: 135/OCK.II/2024
Hal: Petisi Keadilan para korban Jiwasraya yang ikut proyek Protection Plan Jiwasraya

SURAT KE-23

Dari : Prof. O.C Kaligis dan para korban pemegang polis Protection Plan. Mohon Bapak Presiden dan Wakil Presiden agar melalui Bapakbapak Jiwasraya melaksanakan Putusan Pengadilan, tanpa rekayasa.

Catatan dari Website Mahkamah Agung. (22-2-2024).

Permohonan Peninjauan Kembali Jiwasraya Nomor: 96 PK/PDT/2024 : DITOLAK.

Pengadilan Pengaju : PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.

Nomor: Perkara Pengadilan Tk.1: 219/Pdt.G/2020 PN.Jkt.Pst

Nomor.Srt. Pengantar : W10.U1/4888/HT.02/VII.2023.03

Jenis Permohonan : PK

Jenis Perkara : PDT.

Klasifikasi : Wanprestasi.

Tanggal masuk : Selasa, 2 Jan 2024

Tanggal distribusi : Senin, 5 Februari 2024.

Pemohon :  PT. Jiwasraya (Persero) sebagai Pemohon Peninjauan Kembali.

Termohon/Terdakwa : Prof.DR.O.C.Kaligis dkk.

Ketua Majelis : Syamsul Ma’arif ,SH.,LL.M.,Phd.

Anggota Majelis 1 : Dr.Lucas Prakoso, SH.,M.Hum.

Anggota Majelis 2 : Agus Subroto, SH.,M.Kn.

Panitera Pengganti : Arief Sapto Nugroho, SH.,MH.

Tanggal Putus : Kamis 22 Pebruari 2024.

Amar Putusan : Tolak  (Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Jiwasraya).

Jiwasraya kalah di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

Bukti bahwa NKRI adalah Negara Hukum. Hukum diatas segalanya

Kepada yang terhormat

Bapak Presiden Ir.H.Joko Widodo  dan
Bapak Wakil Presiden, DR.H. Ma’ruf Amin.

Dengan hormat,

Perkenankan kami, Prof. O.C.Kaligis dan atas nama seluruh korban Protection Plan bersama surat ini mengajukan permohonan, semoga melalui Bapak Presiden dan Wakil Presiden, kami bisa mendapatkan keadilan untuk hal berikut ini:

Jiwasraya setelah dua kali kalah, dalam perjuangan kami, dan Prof.O.C.Kaligis untuk meminta kembali uang tabungannya sebesar kurang lebih Rp25 miliar ternyata Jiwasraya sengaja berusaha untuk memperlambat pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana tersebut di atas dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 96 PK/PDT/2024 tersebut di atas  Permohonan PK Jiwasraya ditolak pada tanggal 22 Februari 2024.

Jiwasraya diperintahkan oleh pengadilan agar membayar kembali tabungan pokok ditambah bunga satu persen per bulan, untuk keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan.

Berikut kronologisnya:

  1. Di tahun 2016 atas nasihat Bank Tabungan Negara (BTN dan agen-agen bank yang ditunjuk Jiwasraya, O.C. Kaligis dan banyak nasabah lainnya memindahkan tabungan.
  2. Saya memindahkan tabungan saya sebesar kurang lebih Rp25 miliar dengan bunga 6 persen per tahun.
  3. Uang tabungan saya itu adalah hasil jerih payah sebagai pengacara selama kurang lebih 50 tahun berpraktik.
  4. Semua tabungan O.C. Kaligis dan pemegang polis Protection Plan lainnya dilengkapi surat perjanjian berjudul: Protection Plan.
  5. Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi dengan reputasi yang baik yang berdiri sejak tahun 1859, mestinya berdasarkan pasal 75 UU Asuransi memberikan kepada publik transparansi status keuangan Jiwasraya.
  6. Ternyata sewaktu memasarkan produk Protection Plan, Jiwasraya sengaja tidak transparan, sengaja menutupi masalah internal kemelut keuangannya.
  7. Mengacu kepada transparansi itu, semua tabungan nasabah kurang lebih tujuh bank yang ditunjuk Jiwasraya sebagai agen pemasaran produk Protection Plan, dengan mudahnya berpindah ke Jiwasraya melalui perjanjian berjangka satu tahun, bunga sekitar  6 persen, bunga yang wajar di dunia perbankan.
  8. Di luar dugaan, produk Protection Plan sengaja dirancang untuk menutupi masalah kemelut internal keuangan Jiwasraya, akibat gorengan saham, yang akhirnya dibongkar Kejaksaan Agung dengan dakwaan mega korupsi.
  9. Akibatnya semua pemegang polis Protection Plan, mengalami gagal bayar.
  10. Penipuan Jiwasraya selanjutnya.
  11. Meskipun negara telah mendrop triliunan rupiah ke Jiwasraya agar uang pemegang polis dibayar, Jiwasraya merancang mega penipuan baru dengan meng-cessi-kan (memindahkan) hutangnya ke Indonesia Finance Group, melalui perjanjian restrukturisasi yang dirancang sepihak tanpa sama sekali melibatkan para korban pemegang polis Protection Plan.
  12. Perjanjian restrukturisasi sepihak itu memaksa pemegang polis untuk menandatangani restrukturisasi, dengan syarat uang mereka hanya dibayar limapuluh persen, cicilan lima tahun, tanpa bunga.
  13. Yang menolak restrukturisasi, diancam akan kehilangan uang polis mereka.
  14. Sebagian besar pemegang polis adalah rakyat kecil, terpaksa menandatangani, karena mereka takut sama sekali tidak lagi dibayar.
  15. Beberapa pemegang polis restrukturisasi memilih jalan pengadilan, dan yang menang pun, masih belum dibayar, sekalipun pengadilan telah mengeluarkan perintah eksekusi putusan pengadilan.
  16. Bahkan Jiwasraya yang mengetahui bahwa tuntutan pemegang polis Protection Plan dimenangkan oleh pengadilan, Jiwasraya sengaja memindahkan seluruh asetnya ke pihak ketiga untuk menghindari sita eksekusi, sementara laporan keuangan Jiwasraya dewasa ini menunjukkan status keuangan sehat, demi mengelabui lebih lanjut calon nasabah lainnya.
  17. Kantor kami ditunjuk oleh para korban untuk melakukan upaya hukum atas nama para korban. Kami memberi bantuan hukum, tanpa dibayar.
  18. Sebagai negara hukum, segala upaya yang telah dilakukan oleh para korban, termasuk laporan ke DPR-RI, DPD-RI, Kepolisian, mentok dan gagal.
  19. Bahkan rekomendasi Ketua DPD-RI agar Jiwasraya membayar uang para korban pemegang polis Protection Plan Jiwasraya ternyata diabaikan oleh Jiwasraya.
  20. Mungkin karena Jiwasraya dengan segala macam akal penipuan mereka, dapat melakukan pendekatan ke penyidik polisi, atau jaksa yang hanya mendakwa korupsi kepada Direksi Jiwasraya, tanpa melanjutkan dengan dakwaan pencucian uang, sehingga para Direksi di penjara, sisa menunggu hadiah remisi untuk kemudian menghirup dunia bebas, sementara banyak korban Protection Plan telah menghadap Yang Maha Kuasa, tanpa sempat tabungan mereka dibayar Jiwasraya.
  21. Sebagai Negara Hukum, satu-satu nya harapan yang tersisa: Semoga Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden, Bapak Ma’ruf Amin atau Bapak Presiden mendatang yang dipilih rakyat, Bapak Prabowo dan Wakil Presiden Bapak Gibran, menuntaskan permohonan keadilan korban Jiwasraya, mematuhi putusan Pengadilan, mematuhi perjanjian Protection Plan.
  22. Atas segala atensi Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden dalam rangka melaksanakan undang-undang, melaksanakan putusan pengadilan, kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Adil mendengarkan petisi kami, orang yang terzolimi.

Prof. O.C.Kaligis dkk.
Cc. Yth. Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Cc. Yth. Bapak Jaksa Agung, Prof. DR. H. Sanitiar Burhanuddin, SH.,M.M.
Cc. Yth. Bapak Menko Polhukam, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto.
Cc. Yth. Ibu Ketua DPR-RI, Dr. Puan Maharani
Cc. Yth. Bapak Ketua DPD-RI, AA.Lanyalla Mahmud Mattalitti
Cc. Yth. Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan
Cc. Yth. Presiden pilihan rakyat, Bapak Prabowo dan Wakil Presiden Bapak Gibran.
Cc. Yth. Para korban pemegang polis Protection Plan Jiwasraya
Cc. Yth. Para Pimpinan Jiwasraya (Pesero)
Cc. Yth. Teman-teman media.
Pertinggal.(tim)

BACA JUGA  Inilah Nama Hakim yang Akan Menyidangkan Perkara Ferdy Sambo Dkk
Barron Ichsan Perwakum