Hemmen
Hukum  

OC Kaligis Soroti Pengiringan Opini Febri Sebelum Sidang

OC Kaligis & Associates
Advokat senior OC Kaligis bersama rekan saat diskusi "Ulasan Hukum Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo" di Kantor OC Kaligis & Associates Jakarta, Senin (17/10/2022)/Foto:istimewa

“Memang menarik mengamati pembelaan advokat Febri Diansyah untuk mengaburkan dakwaan JPU. Febri Diansyah mestinya mengikuti dan jadi pengacara FS dari mulai penyelidikan, penyidikan, hadir saat rekonstruksi, jadi saksi diolah TKP, turut menandatangani penyitaan barang bukti, semuanya ini telah diatur didalam KUHAP.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis menyoroti pernyataan Febri Diansyah, Penasihat Hukum Ferdy Sambo (FS) yang menyebut bahwa kliennya FS tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Menurut OC Kaligis, pernyataan Febri Diansyah yang diliput media sebelum sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah penggiringan opini.

“Menggiring opini sebelum sidang dibuka dan terbuka untuk umum, berdasarkan pengalaman saya yang biasa membela perkara di luar negeri, terbilang contempt of court. Itu lah kebiasaan Febri ketika jadi Jubir KPK adalah memang menggiring opini para tersangka yang dijaring KPK,” kata OC Kaligis, dalam keterangan pers, Senin (17/10/2022).

Ia mengatakan, sebagai advokat mestinya fakta hukum “hajar” disampaikan setelah mendengar dakwaan dalam acara keberatan terhadap dakwaan atau yang dikenal dengan sebutan eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya sebagaimana diatur di Bab XVI KUHAP pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Bisa saja karena uraian perintah “hajar” terbilang uraian mengenai pokok perkara, maka eksepsi Febri di luar persidangan ataupun di persidangan akan ditolak Majelis Hakim, karena keberatan tersebut sudah termasuk pokok perkara,” kata penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

“Pada tanggal 15 Oktober 2022, saya menyaksikan statement pledooi anda di media elektronik sebelum JPU membacakan dakwaannya pada tanggal 17 Oktober 2022. Asumsi berdasarkan pledooi Febri Diansyah sebelum dakwaan dibacakan adalah dengan pernyataan itu Febri berhasil mematahkan dakwaan dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau bahkan dari sudut mens rea dan actus reus Ferdy Sambo dapat diputus bebas,” paparnya.

“Memang menarik mengamati pembelaan advokat Febri Diansyah untuk mengaburkan dakwaan JPU. Febri Diansyah mestinya mengikuti dan jadi pengacara FS dari mulai penyelidikan, penyidikan, hadir saat rekonstruksi, jadi saksi diolah TKP, turut menandatangani penyitaan barang bukti, semuanya ini telah diatur didalam KUHAP,” sambung OC Kaligis.

Bila terjadi rekayasa penyidikan, lanjutnya, Febri dapat mempraperadilan baik polisi maupun kejaksaan, karena secara tidak sah telah menahan FS, dan sekaligus menggugat tim khusus yang telah merekayasa penyidikan, seandainya hal ini memang benar dapat dibuktikan.

“Kebetulan saya juga jadi pengacara salah seorang oknum polisi yang olah TKP, saya bisa mendapatkan informasi yang agak lengkap. Pada olah TKP terungkap dua fakta hukum. Pertama, bawahan FS yang diperintahkan untuk menghilangkan barang bukti, antara lain CCTV, alat pantau lainnya, HP yang mungkin bisa membuat terang fakta hukum. Setelah itu FS diduga merekayasa peristiwa pembunuhan itu dengan cerita adanya baku tembak sesama polisi.

“Kedua, penyidik olah TKP yang bekerja berdasarkan perintah tugas, yang membuat berita acara olah TKP sesuai fakta di saat oleh TKP saat setelah terjadinya penghilangan barang bukti tersebut,” lanjutnya.

Ia pun mempertanyakan hal tersebut kepada kliennya yang mengolah TKP. Apa berita acara olah TKP yang dibuatnya sesuai dengan apa yang disaksikannya saat itu, tanpa adanya rekayasa berita acara olah TKP dan disaksikan oleh saksi saksi lainnya?.

“Bila benar demikian, saya katakan, anda tidak usah takut akan dijadikan terangka,” kata OC Kaligis.

Ia menyebut yang menjadi korban adalah bawahan FS yang diduga mendapat perintah untuk menghilangkan barang bukti. Akhirnya mereka semua menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan yang disangkakan terhadap FS. Mereka tersangka Obstruction of Justice.

“Yang hanya dikenakan sanksi kode etik adalah penyidik yang tidak merekayasa penghilangan barang bukti. Seandainya saat penembakan bukan RE yang ada ditempat kejadian dan bertugas di saat itu, katakanlah polisi bernama “Abdullah” pasti Abdullah sebagai bawahan pun mentaati perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi  almarhum Yosua,” ungkapnya. 

Selamat Datang Febri 

OC Kaligis & Associates
Advokat senior OC Kaligis bersama rekan saat diskusi “Ulasan Hukum Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo” di Kantor OC Kaligis & Associates Jakarta, Senin (17/10/2022)/Foto:istimewa

Tak lupa, OC Kaligis juga mengucapkan selamat datang ke profesi barunya Febri sebagai advokat dan langsung menangani perkara FS.

“Mohon maaf saudara advokat Febriansyah, menanggapi skenario “perintah hajar” dalam rangka membela klien anda. Argumentasi hukum anda sangat mudah dipatahkan oleh JPU,” ujar OC Kaligis yang juga dikenal sebagai akademisi.

OC Kaligis mengatakan, ulasan hukumnya itu dibuat sebagai pengacara litigasi yang punya pengalaman lapangan selama kurang lebih 50 tahun, pernah membela perkara pembunuhan dengan hasil tuntutan bebas, bukan putusan bebas. Termasuk tuntutan bebas yang berhasil saya bela adalah dalam perkara korupsi, money laundring.

“Saya dan praktisi hukum lainnya menanti lanjutan keterangan media anda, dalam rangka membebaskan klien anda FS dan PC. Semoga ‘sandiwara’ anda di dunia media berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk mendukung pembelaan anda. Mudah-mudahan anda yang memang punya keahlian menguasai media, semoga sekali lagi anda berhasil membebaskan klien anda FS bersama isterinya PC,” pungkasnya.(um/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan