Hemmen
Berita  

OC Kaligis Ungkap 4 Alasan Agar Masyarakat Kalsel Tidak Pilih Denny Indrayana

OC Kaligis/Foto:JJ SP

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis mengungkapkan 4 alasan agar masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak memilih Denny Indrayana sebagai calon Gubernur dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Desember 2020 mendatang.

Keempat alasan itu disebutkan OC Kaligis dalam surat terbuka yang ditujukkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (7/9/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Pertama, Undang-undang Nomor 28 tahun 1988 mengenai Pemerintahan bebas KKN. Pasal 2 menyebutkan bahwa ”Gubernur/Calon Gubernur harus bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme. Kedua, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 mengenai pelaksanaan administrasi Pemerintahan yang bersih. Masyarakat bukan obyek, tetapi subyek yang harus terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” papar OC Kaligis dalam suratnya.

BACA JUGA  SBY Berikan Dukungan Langsung Untuk Bogor LavAni

Kemudian, lanjut OC Kaligis, yang ketiga terkait Pakta Integritas SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat. Menurutnya, Pakta Integritas Partai Demokrat tersebut dimaklumkan oleh SBY pada tanggal 10 Februari 2013 silam.

“Disebutkan pada angka 6 bahwa ”setiap anggota partai harus taat hukum, bermoral, menjaga etika profesi dalam melaksanakan good governance. Angka 7, ”Mencegah perbuatan korupsi dan seterusnya.” Sedangkan slogan Partai Demokrat adalah “Katakan Tidak Kepada korupsi”,” ungkap OC Kaligis.

Selanjutnya, sambung OC Kaligis, yang keempat adalah Surat Presiden SBY kepada Nasaruddin pada tanggal 21 Agustus 2011.

“Catatan penting dalam surat itu: “Karena hukum tentu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kita melaksanakan prinsip dasar persamaan di hadapan hukum (equality before the Law) yang juga dijamin didalam konstitusi,” jelasnya.

BACA JUGA  OC Kaligis: Ada Tiga Orang Warga Binaan Lapas Sukamiskin Butuh Perhatian Ombudsman

Sayangnya, menurut penulis buku “KPK Bukan Malaikat itu, Pakta Integritas dan Surat SBY tersebut, tidak berlaku bagi Denny Indrayana. Partai berlambang mercy itu lupa akan janji sucinya dengan mencalonkan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayanan sebagai calon Gubernur Kalsel.

“Bertentangan dengan Pakta Integritas Partai Demokrat dan bertentangan dengan azas equality before the Law. Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Denny seharusnya diadili. Sama dengan semua para tersangka hasil penyidikan KPK lainnya,” sebut OC Kaligis.

Terkait surat OC Kaligis itu, baik Denny Indrayana maupun pengurus Partai Demokrat belum dapat dikonfirmasi.(tim)

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan