PONOROGO-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial J diduga telah menggelapkan dana Koperasi Desa “Mekar” selama kurang lebih sepuluh tahun.
J, yang juga pernah menjabat sebagai Manajer dan Ketua Pengurus Koperasi, diduga telah menjual tanah milik koperasi tanpa pengetahuan anggota.
Menurut pengakuan salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya, koperasi “Mekar”, didirikan dengan modal Rp400 juta dan didanai oleh plan internasional. Rencananya akan mendirikan kantor dan telah membeli tanah untuk tujuan tersebut. Namun, tanah tersebut kini diduga telah dijual, dan keberadaan uang hasil penjualan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat desa
“Koperasi Desa “Mekar” mengalami kebangkrutan dan berhenti beroperasi sejak tahun 2014, dengan J sebagai salah satu pengurus,” ungkapnya, Selasa (23/4/2024).
Para nasabah koperasi, sambungnya, hingga kini belum menerima kembali dana tabungan tersebut. Beberapa korban enggan melibatkan pihak berwajib, meskipun ada kekhawatiran atas hilangnya buku catatan yang menyimpan detail tabungan pelajar.
Saat dikonfirmasi, J, Sekdes Carangrejo membantah telah menjual tanah tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanah aset koperasi itu masih atas nama dirinya.
“Saya tidak menjual tanah itu. Saat ini tanah itu masih atas nama saya,” ungkap J saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Sementara itu terkait uang tabungan nasabah, dirinya enggan memberikan keterangan. Hanya saja masih akan dirapatkan dengan pengurus.
“Nanti akan saya diskusikan dengan para pengurus,” ujarnya.(DNY/01)