Overstay hingga 275 Hari, WNA Swiss Dideportasi Imigrasi Singaraja 

Overstay hingga 275 Hari, WNA Swiss Dideportasi Imigrasi Singaraja 
Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Swiss melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (8/11/2024).(Foto: Imigrasi Singaraja)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang WNA asal Swiss berinisial HED dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja lantaran melanggar aturan keimigrasian. Pria berusia 74 tahun itu melebihi batas izin tinggal atau overstay selama 275 hari.

Siaran pers Kantor Imigrasi Singaraja Sabtu (9/11/2014) menyebutkan HED dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (8/11/2024). Dia diterbangkan dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.

Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, awalnya HED tiba di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

WNA Swiss itu terjaring operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” pada 7 Oktober 2024. Tim patroli yang sedang melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan bahwa masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Terima Sertifikat Elektronik Hak Pakai Lahan dari Menteri ATR/BPN

“Tim kami selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia,” ungkapnya.

Dia juga mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjang izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan.

“Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan,” jelasnya.

Hendra menerangkan, HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tegas Hendra.

BACA JUGA  Koramil Penebel Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Irigasi

Pihaknya berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang
aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan dan melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan bahwa sebagai upaya dalam menertibkan
pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing, jajaran imigrasi senantiasa
melakukan pengawasan lapangan maupun melalui digital.(One/01)