Hemmen
Hukum  

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gibran Aman Maju Cawapres

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh nomor urut dua dalam Pilpres 2024.
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh nomor urut dua dalam Pilpres 2024. Foto:Dok.Gerindra

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar hukum tata negara sepakat menilai paska putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sudah aman dan tak bisa lagi diganggu gugat.

Sebab, putusan MKMK yang dibacakan Jimly Asshiddiqie hanya menyasar soal pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya. J

Kemenkumham Bali

Selain itu, putusan MK yang dibacakan oleh Anwar pada 16 Oktober 2023 lalu, sifatnya final dan mengikat.

“Putusan a quo sudah memiliki kedaulatan. Dengan demikian, putusan nomor 090/PUU-XXI/2023 itu, dia telah berdaulat. Oleh karena itu dia telah menjadi kedaulatan hukum, tidak terbantahkan, tak tergoyahkan dan tak dapat dibatalkan. Karena itu sudah memenuhi kepastian hukum sebagaimana diisyaratkan dalam konstitusi. Ini juga menyangkut aksiologi hukum di mana kepastian hukum yang adil itu harus dinyatakan final dan mengikat,” ujar pakar hukum tata negara, Abdul Choir Ramadhan dikutip, Rabu 15 November 2023.

BACA JUGA  JK Dukung Anies, TKN Prabowo-Gibran: Bukan Kejutan Bagi Kami

Ia pun menyebut seandainya ada gugatan serupa yang menyasar obyek materi guguatannya UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 169 huruf q, maka seandainya dikabulkan oleh hakim MK, tidak berlaku di pemilu 2024. Putusan tersebut baru berlaku untuk pemilu 2029.

“Bila MK memutuskan lagi yang baru, maka putusan itu tidak berlaku di pemilu 2024, tapi baru berlaku di pemilu lima tahun depan, 2029. Karena putusan nomor 090 sudah menjelma menjadi putusan yang sekarang. Jadi, dia (Gibran) sudah aman dalam pengertian bila ada lagi upaya hukum untuk membatalkannya (jadi bakal cawapres),” kata dia lagi. (05)

Barron Ichsan Perwakum