Hemmen
Berita  

Pejabat Eselon I Kementan Dipanggil Polisi terkait Dugaan Pemerasaan

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menjadwalkan pemanggilan kepada 3 pejabat eselon I di Kementerian Pertanian sebagai saksi. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan pemerasaan kepada eks Mentan Shahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/10).

Meski begitu, Ade tak mengungkap secara rinci identitas ketiga pejabat tersebut. Dia hanya mengatakan, ketiganya sejauh ini telah mengkonfirmasi akan hadir. “Insya Allah hadir,” ujar Ade.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

BACA JUGA  Rabu Malam, Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Lagi Wilayah Tanimbar-Maluku

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA  Kerap Diintimidasi Oknum, Felicia Tissue Ancam Lapor Polisi

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum