Hemmen

Buntut Konten ‘Miras Minuman Rasulullah’, Sule Terancam 5 Tahun Penjara

Budi Dalton, Sule hingga Mang Saswi dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal konten 'Miras minuman Rasulullah', Rabu (23/11).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pelawak Sule dan Mang Saswi kena getah atas ucapan Budi Dalton tentang ‘miras minuman Rasulullah’ yang berujung masalah.

Keduanya turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara kedapatan tertawa ketika mendengar Budi melontarkan kalimat kontroversial tersebut.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama khusunya umat muslim,” kata pelapor Syahrul Rizal, perwakilan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11)

Ketiganya dilaporkan Pasal 28 ayat jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Ada juga Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin

Momen Budi Dalton mengucap ‘miras minuman Rasulullah’ merupakan video tiga tahun lalu. Dalton juga sudah mengklarifikasi dan minta maaf.

BACA JUGA  Keren, OFEST 2024 SMPI Al-Hamidiyah Hadirkan Penyanyi Arsy Widianto

Sebelum Syahrul Rizal, Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin telah melaporkan Budi Dalton lebih dulu di Mabes Polri.

“Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah,” kata Novel Bamukmin

Novel Bamukmin mengatakan, miras atau minuman keras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.

“Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras),” ungkap Novel.

Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA  Jadi Istri Bupati, Chacha Frederica Tak Dikenali Warganya

Terkait Sule dan Mang Saswi yang juga ada dalam acara tersebut, Novel Bamukmin masih mempertimbangkan untuk melaporkan mereka.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan