Hemmen

Pelat Khusus Mobil Anggota DPR Dinilai Kesombongan Sosial

Pelat khusus kendaraan anggota DPR-RI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemberian pelat khusus kendaraan bagi anggota DPR-RI hanya akan menjadi sebuah kesombongan sosial.

Pelat khusus membuat identitas anggota DPR dalam kelas sosial tersendiri. Bukannya seperti wakil rakyat, mereka malah dibuat berbeda dengan rakyat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Demikian dikatakan Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menanggapi pelat khusus kendaraan politisi Senayan.

“Ini seperti kesombongan sosial, di mana jabatan politik membuat mereka seperti bukan warga biasa,” kata Ray, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Ray, kesombongan sosial itu mestinya mulai dikikis dari kesadaran etik anggota DPR. Namun pada kenyataannya kesombongan sosial itu malah dipupuk bahkan difasilitasi.

Ia menyebut alasan pelat khusus supaya anggota DPR lebih mudah terpantau terlalu mengada-ada.

BACA JUGA  DPR Segera Proses Pergantian Panglima TNI

“Sebab, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR misalnya dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN yang mereka serahkan ke KPK,” ujarnya.

Kalau berbicara soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anggota DPR, Ray menilai itu bukan pelanggaran etika serius.

“Ada pelanggaran etika anggota DPR yang jauh lebih substansial dan serius tetapi tidak pernah ditanggapi serius oleh MKD, seperti tindak pidana korupsi, tidak hadir dalam rapat-rapat di DPR, atau menggunakan fasilitas negara untuk melancarkan praktek ilegal seperti suap misalnya,” paparnya.

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengeroyok Ade Armando Bukan Mahasiswa

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pelat nomor khusus anggota DPR itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelat nomor itu pun sudah diketahui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian.

“Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai indentitas agar mudah dipantau,” terang Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021) kemarin.(rkm/for)

BACA JUGA  Geram Dua Kali Tak Hadir Panggilan Sidang, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa M Lutfi
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan