Hemmen

Pemda Diminta Fasilitasi Santri Korban Perkosaan Cari Pesantren Baru

Ilustrasi/dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Oknum guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bandung berinisial HW memperkosa belasan santri wanita. Aksi kejinya itu mengakibatkan beberapa santri tersebut hamil hingga melahirkan.

Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) mengutuk keras pemerkosaan itu. KSPPA menilai hal itu tindakan biadab.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Itu sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Pengurus KSPPA, Mary Silvita, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Mary menuturkan, KSPPA DPP PSI mengawal kasus ini sejak Oktober lalu saat mendapat aduan dari pengurus PSI Kota Bandung. Selanjutnya, dibentuk tim yang terdiri atas pengurus PSI Bandung dan KSPPA DPP PSI.

Dia mengatakan, tim mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Selain berkomunikasi dengan para korban, tim KSPPA PSI berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar.

Mary mengatakan, pada sidang Selasa (7/12/2021), tim mendampingi saksi korban di persidangan. KSPPA juga meminta Pemprov Jawa Barat untuk memperhatikan nasib korban. Terutama anak-anak yang lahir akibat pemerkosaan keji tersebut.

“Pemerintah daerah setempat harus menjamin korban untuk dapat terus memperoleh pendidikan demi masa depan mereka. Wajib juga diberikan fasilitasi terhadap santriwati lain yang harus mencari pesantren baru karena pesantren tersebut ditutup” kata Mary.

Diberitakan, seorang oknum guru salah satu Ponpes di Bandung, berinisial HW (36) memperkosa 12 santri. Aksi bejat ini mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan dimana sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

“Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban belasan orang,” ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021.

“Korban rata-rata mengalami trauma berat,” katanya.

Ia menyebut korban saat ini tercatat mencapai 12 orang.

“Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Dodi menjelaskan korban diketahui merupakan santriwati di salah satu Ponpes di Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur.

“Rata-rata usia 16 – 17 tahun,” kata Dodi.

Ia menuturkan dari 7 korban yang hamil, ada 9 bayi yang lahir.

“Yang sudah lahir itu ada 9 bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tetapi saya belum bisa memastikan,” katanya.

Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan