Hemmen

Pemkab Lebak Lakukan MoU Dengan Konsil Kedokteran Indonesia

Bupati Lebak, Provinsi Banten, Iti Octavia Jayabaya (dua dari kiri) dan Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (tiga dari kiri) menandatangani MoU kerja sama dwipihak Tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Lebak, Rabu (22/2/2023). FOTO: AK

LEBAK, BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka percepatan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi.

Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di Gedung Negara Kabupaten Lebak, ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Ketua KKI dr Andriani, Rabu (22/2/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Andriani menyampaikan dengan hadirnya kerja sama antara Pemkab Lebak dengan KKI diharapkan untuk percepatan pelayanan publik dalam pemanfaatan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Dokter Gigi.

“Kami harapkan para dokter di Kabupaten Lebak dapat melayani pasien dengan sepenuh hati,” katanya.

BACA JUGA  Luna Maya dan Maxime Bouttier Mulai Go Public

“Untuk para dokter yang sudah memiliki Surat Izin Praktik di tiga tempat di Kabupaten Lebak tidak dapat teregistrasi lagi di tempat lain, sehingga dengan ini diharapkan para dokter di Kabupaten Lebak dapat melayani pasiennya dengan sepenuh hati,” tambahnya.

Ia mengatakan melalui Aplikasi Sistem Monitoring Kedokteran yang saat ini sedang dikembangkan oleh KKI ke depan pemerintah daerah dapat memantau dan mengetahui berapa sumber daya manusia (SDM) dokter dan dokter gigi yang ada di Lebak.

“Sehingga Pemkab Lebak dapat menempatkan posisi dokter dan dokter figi sesuai dengan kebutuhan di puskesmas setempat,” kata Andriani.

Sementara itu Bupati Lebak mengapresiasi pelaksanaan MoU yang diinisiasi oleh pihak KKI ini.

BACA JUGA  Kejari Jakbar dapat Apresiasi dari Umat Budha setelah Selesaikan Kasus Sengketa

Menurutnya kerja sama ini sangat diperlukan mengingat pelayanan dasar menjadi satu hal utama yang tidak boleh tergeser.

“Terima kasih dukungannya Bu dokter, semoga kerja sama ini terus mengeratkan kita dalam misi perdamaian menjaga stabilitas negara, karena kesehatan merupakan salah satu prioritas dalam menjaga stabilitas juga,” katanya.

engan adanya regulasi dokter yang sudah memiliki Surat Izin Praktik di tiga tempat tidak bisa lagi mendapatkan izin ditempat lain merupakan salah satu upaya dalam menjaga kualitas dan mutu pelayanan, kata Iti Octavia Jayabaya. (AK/02)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan