Hemmen
Daerah  

Pemprov Kalbar dan Kemenkumham Tandatangani MoU Tentang Hak Kekayaan Intelektual

Gubernur Kalbar Sutarmidji, SH, M.Hum dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pramella Yunidar Pasaribu, SH, M.Hum menandatangani MoU di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Senin (26/10)/ist

Pontianak, SudutPandang.id -Pemprov Kalbar menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum). MoU ini tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalbar dan Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pramella Yunidar Pasaribu, di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Senin (26/10).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sutarmidji mengatakan, banyak hasil karya masyarakat daerah Kalbar yang masih belum terdaftar hak kekayaan intelektual di badan hukum. Mulai dari sektor pertanian, teknologi, karya seni dan masih banyak lagi sektor lainnya.

“Hak kekayaan intelektual itu sangat penting bagi daerah Kalbar, Kita akan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak intelektualnya dan mensosialisasikan hak kekayaan intelektual daerah,” ungkap Sutarmidji, usai penandatanganan nota Kesepakatan.

BACA JUGA  Kepala BPHN Apresiasi Posyankumhamdes Desa Gubug Tabanan

Menurutnya, pendaftaran hak kekayaan intelektual akan berdampak kepada daya saing masyarakat untuk pembangunan daerah. Selain itu, sebagai pengakuan hasil karya yang dimiliki seseorang guna tidak ada pengakuan hasil karya dimilikinya diakui oleh orang lain.

“Jika telah didaftarkan orang lain tidak bisa mengaku-mengaku hasil karyanya dan orang yang menciptakan karya itu sendiri akan mendapatkan royalti setiap orang yang menggunakan hak ciptanya jika diproduksi atau dijual. Ini akan meningkatkan daya saing di masyarakat,” tutur Sutarmidji.

Buah Tengkawang

Ia menambahkan, hasil pertanian yang asli dari Kalbar seperti tengkawang harus juga memiliki hak kekayaan intelektual. Sebab buah tengkawang tersebut hanya bisa tumbuh di Kalbar saja.

BACA JUGA  Bule Rusia yang Dibui Gara-gara Tanam Ganja Akhirnya Dideportasi dari Bali
Buah Tengkawang/trubus

“Buah tengkawang itu tumbuh di Kalbar saja, kalau didaftarkan hak kekayaan intelektualnya, daerah lainnya nggak bisa mengaku. Selain itu durian, dimana varietas duriannya sebanyak 12 ada di Kalbar, burung enggang, tenun kalengkang dan masih banyak lainnya, ini hak intelektualnya harus didaftarkan supaya terlindungi dan kita lestarikan,” papar mantan Wali Kota Pontianak itu.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pramella Yunidar Pasaribu, mengutarakan, dengan adanya nota kesepakatan ini untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian masyarakat di dalam mengedepankan hak kekayaan intelektual.

“Dengan nota kesepakatan ini artinya Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dimana kami sebagai perpanjangan tangan untuk Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama pemerintah daerah guna bersinergi, kami juga turut membantu bisa meningkatkan taraf hidup perekonomian masyarakat di Kalbar mengedepankan kak kekayaan intelektual,” ungkap Pramella.

BACA JUGA  Wujudkan WBBM, Anggiat Napitupulu Pimpin Rapat Persiapan Pembangunan Zona Integritas

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, ia menyebut Kanwil Kemenkumham Kalbar juga menyelaraskan keharmonisasian dan pembulatan untuk rancangan peraturan daerah dapat berjalan dengan baik.

“Sehingga perlu sinergitas antara kedua belah pihak,” kata Pramelia.(Lay)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan