Hemmen

Pengemplang Pajak Leo Siswanto Kini Menghuni Rutan Salemba

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengemplang pajak Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto akhirnya menghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui tim jaksa eksekutor menangkap dan menjebloskan Leo Siswanto ke penjara.

Kemenkumham Bali

Leo Siswanto diringkus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 19.00 WIB seusai bersaksi dalam sidang kasus pajak dengan terdakwa Toni Budiman.

Padahal terpidana yang berada di luar penjara sempat dicari di tempat kediamannya di Lampung. Namun tidak ditemukan oleh tim Jaksa eksekutor sampai kemudian memenuhi panggilan sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, eksekusi terhadap Siswanto mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 dan Surat Perintah Kajari Jakarta Pusat Nomor : Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023.

BACA JUGA  Bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Deretan Seniman ini Dukung Pembangunan IKN Nusantara

“Putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung tersebut sekaligus mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU),” kata Hari melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting, Selasa (13/6/2023).

Masalahnya, tutur Bani, terpidana Siswanto sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lepas dari tuntutan hukum karena perbuatannya dianggap bukan merupakan tindak pidana sehingga JPU ajukan kasasi.

Adapun putusan Mahkamah Agung menghukum terpidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp634 miliar subsidair pidana penjara selama tiga tahun. (05)

Barron Ichsan Perwakum