Hemmen
Hukum  

Penyerang Novel Ditangkap, Ini Pandangan Eks Komisioner Komisi Kejaksaan

Novel Baswedan
ilustrasi/beritatagar.id

Jakarta, SudutPandang.id-Terungkapnya dua pelaku dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi kabar mengejutkan. Selain kedua pelaku berstatus anggota Polri aktif, juga menjadi kabar yang dinantikan publik. Pasalnya, sejak peristiwa penyerangan pada (11/4/2017) lalu belum juga terungkap.

“Tertangkapnya kedua pelaku yang diduga menyerang Novel Baswedan dengan air keras wajar menjadi perhatian publik, selain korban merupakan penyidik KPK juga kasus ini sudah dua tahun lebih belum terungkap,” ujar Praktisi Hukum Kaspudin Nor, saat dihubungi SudutPandang.id, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Kaspudin, rekayasa atau tidaknya penangkapan kedua pelaku akan diketahui jika Majelis Hakim memeriksa perkara tersebut secara sungguh-sungguh dalam persidangan.

“Pemeriksaan pidana itu mengandung pembuktian materil, sehingga alat bukti satu dengan alat bukti lainnya, yaitu alat bukti saksi-saksi, baik bukti saksi korban maupun saksi lainnya bahkan terdakwa itu sendiri harus ada kesesuaian,” papar Dewan Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

BACA JUGA  Hendak Tawuran, Enam Remaja di Cipinang Lontar Diamankan Polisi

Selain itu, kata Kaspudin, harus ada keyakinan dari Hakim, apakah perkara pidana tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa perbuatan pidana itu terbukti atau tidak.

Saat ditanya, apakah penangkapan itu rekayasa, dengan tegas Advokat senior itu menyatakan bukan ranah dirinya untuk memberikan penilaian.

“Sebagai orang hukum, saya tidak dapat memastikan itu rekayasa atau tidak. Jika saya yang menjadi Majelis Hakim yang menangani perkara itu, saya bisa menilai itu rekayasa atau bukan, karena dalam persidangan akan terlihat secara terang benderang,” tutur Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (Landas) Indonesiaku ini.

Kaspudin Nor
Komisioner Komisi Kejaksaan RI Periode 2011-2015 Kaspudin Nor (kanan) bersama Wapres KH. Ma’ruf Amin (kiri)/dok.Istimewa

Namun, lanjut Kaspudin, jika nantinya memang tidak ada kesesuaian dalam proses pemeriksaan, maka patut dipertanyakan.

BACA JUGA  Sakit Hati, Sarah Tolak Permintaan Damai Rizal Djibran

“Sehingga jangan coba-coba merekayasa suatu perkara pidana yang menyangkut nasib manusia dan keadilan selain bertanggung jawab di mata Tuhan juga dapat diancam pidana telah memberikan keterangan palsu,” tegas anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.

Ia berharap, hasil penyidikan nantinya sebelum dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan, Korps Adhyaksa harus bersungguh-sungguh dan meneliti berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya berharap Kejaksaan benar-benar serius meneliti perkara tersebut secara profesional dan independen. Jika berkas perkara tersebut dianggap belum lengkap, jangan dipaksakan untuk di limpahkan ke pengadilan,” harap komisioner Komisi Kejaksaan RI periode 2011-2015 itu.

Demikian juga kepada penyidik Polri, Kaspudin juga berharap agar dalam menuntaskan kasus ini senantiasa menjunjung tinggi hukum dan menjaga citra nama baik kepolisian.

BACA JUGA  Dilaporkan Pengusaha Tiongkok Soal Ruko, Direktur Haixin Indonesia Jadi Terdakwa

“Sementara ini, kita tunggu hasil penyidikan, dan kita harus hormati kerja polisi yang telah ada kemajuan dalam mengungkap perkara ini, dan semoga dengan penangkapan itu akan terungkap kejadian yang sebenarnya,” pungkasnya.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan