Hemmen
Hukum  

Perkara Suap Chandra Hamzah Tidak Dijawab Tergugat, Ini Kata OC Kaligis

Pengacara senior OC Kaligis saat sidang gugatan terhadap Menteri BUMN dan Dirut BTN di PN Jakarta Pusat/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis selaku penggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) Pahala Nugraha Mansury mengaku tidak habis pikir atas duplik para tergugat yang sama sekali tidak menyinggung soal perkara dugaan tindak pidana suap Chandra Hamzah.

“Saya baca tadi ya, sama sekali enggak menjawab fakta bahwa dia (Chandra M. Hamzah) memang terima duit di lapangan Festival Kuningan Rp1 miliar. Padahal itu didengar semua orang, yang dia bahas dalam duplik soal pemilihan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN menurut Anggaran Dasar BTN adalah sah,” kata OC Kaligis, dalam keterangannya, usai sidang, Rabu (8/7/2020) kemarin.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Yang kita mau kan hendaknya ini Komisaris adalah orang yang bersih, bukan orang yang statusnya masih tersangka perkara suap,” sambung OC Kaligis.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Alasan Penghina Moeldoko di FB

Menurut praktisi dan akademi ini, dalam duplik para Tergugat lebih memilih ke persoalan administrasi. Seharusnya yang dikemukaan adalah dasar pertimbangan soal pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama perusahaan milik negara yang dinilai OC Kaligis tidak mempertimbangkan rekam jejak dan fakta terkait status hukumnya.

“Bagaimana mungkin seorang Komisaris Utama yang diduga pernah terima suap Rp1 miliar duduk di tempat terhormat. Karena bank ini kan mestinya diisi orang yang bersih. Itu enggak dia jawab,” ungkap Kaligis.

“Itu kan terbuka untuk umum bagaimana dia terima duit, sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri naik helikopter mewah dipermasalahkan,” tambahnya membandingkan.

Terkait kasus dugaan suap Chandra Hamzah, OC Kaligis menegaskan, semua sudah jelas dalam BAP dan ada pembagiannya perihal uang suap tersebut.

BACA JUGA  Polisi Usut Tuntas Praktik Prostitusi di Apartemen Kalibata City

“Chandra bisa jadi Komisaris Utama BTN mungkin saja karena pemegang saham tidak tahu kelakuannya. Jadi yang mau saya katakan harus orang-orang bersih yang pimpin, kalau enggak deponeering tempo hari itu sudah masuk penjara Chandra Hamzah,” katanya.

Terkait gugatan ini, Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut BTN Pahala Mansury dan Komisaris Utama BTN Chandra Hamzah belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan