Hemmen
Hukum  

Polisi Ungkap Alasan Penghina Moeldoko di FB

Ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id – MFB, (43), ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di akun Facebook (FB) miliknya.

Pria asal Padang ini diamankan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 05.10 WIB.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap pagi tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Dalam laporan dengan Nomor: LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020, MFB dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE), dan atau penghinaan (Pasal 207 KUHP).

“Modus pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook Muhammad Basmi. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” jelasnya.

BACA JUGA  KPK Selidiki Kepemilikan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Slamet. (for/*)

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan