Hemmen

Pihak Rebecca Klopper Laporkan Akun Media Sosial ke Bareskrim

Media Sosial
Rebecca Klopper (foto:instagram/@rebeccaklopper1)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Beredarnya video syur mirip Rebecca Klopper (RK) sempat viral beredar di media sosial.

Kini Rebecca Klopper,melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran, video syur mirip dirinya tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihak Rebecca Klopper (RK) telah resmi melaporkan akun media sosial pada Senin, 22 Mei 2023 kemarin.

“Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada awak media di Mabes Polri pada Kamis, (25/5/2023)

Penyebar itu diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA  Tertangkapnya Djoko Tjandra Jadi Pintu Masuk Bareskrim Usut Kongkalikong

“Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang,”kata “tambah Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL,” sambungnya

Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pihak Rebecca Klopper turut membawa barang bukti.

Bukti dimaksud adalah hasil tangkapan layar dari akun sosial media yang dilaporkan.

“Adapun barang bukti yang didapat yaitu satu lembar hasil screenshoot akun @dedekugem,” terangnya.

Namun hingga kini, laporan Rebecca Klopper ini masih ditangani oleh pihak kepolisian dan untuk dipelajari lebih lanjut.

BACA JUGA  Rocky Gerung Nyaris Diamuk Massa Usai Diperiksa Bareskrim

“Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik,” lanjutnya (04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan