PT Acset Terbukti Korupsi Proyek Tol MBZ

Pengadilan Tipikor PT Acset Indonusa
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar kepada PT Acset Indonusa Tbk terkait kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated. (Foto: Dok. Acset)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk (ACST) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat.

Perusahaan yang merupakan bagian dari Grup Astra tersebut dijatuhi pidana denda sebesar Rp350 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp179,99 miliar.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (17/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua Lucy Ermawati saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai PT Acset memperoleh keuntungan yang tidak sah dari proyek pembangunan jalan tol layang tersebut melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset.

Hakim menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, korporasi itu dinyatakan telah memperkaya diri sebesar Rp179,99 miliar.

BACA JUGA  JPU Tuntut Heru Hidayat Hukuman Seumur Hidup Plus Bayar Uang Pengganti Rp 10,8 T

Perbuatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp510,08 miliar yang melibatkan sejumlah pihak lain.

Hakim menyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan. Karena itu, PT Acset dinyatakan bertanggung jawab secara pidana sebagai korporasi dalam perkara tersebut.

Selain menjatuhkan pidana denda, majelis hakim juga mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar. Nilai tersebut disesuaikan dengan jumlah keuntungan yang diperoleh korporasi dari proyek yang menjadi objek perkara.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut memperhitungkan sejumlah dana yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening penampungan dana sitaan pemerintah.

Dengan demikian, mekanisme penghitungan kewajiban pembayaran akan disesuaikan dengan nilai yang telah dikembalikan oleh perusahaan selama proses penanganan perkara.

Majelis hakim juga memberikan batas waktu pembayaran denda setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan, negara berhak melakukan penyitaan terhadap aset korporasi untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.

BACA JUGA  DePA-RI Jalin Kerja Sama Internasional: Teken MoU dengan Asosiasi Advokat Beijing

“Apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta benda korporasi dapat disita dan dilelang,” demikian pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

Tidak hanya itu, hakim menegaskan bahwa apabila nilai aset yang dimiliki perusahaan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran, maka korporasi dapat dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

Sanksi tersebut menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim menyatakan PT Acset terbukti melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut PT Acset dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar.

Meski demikian, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang terungkap dalam persidangan, termasuk faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwa korporasi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan korporasi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Impor Besi atau Baja

Sebagai perusahaan yang terlibat dalam proyek strategis nasional, korporasi seharusnya menjalankan prinsip tata kelola yang baik serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah faktor meringankan juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Di antaranya adalah sikap kooperatif korporasi selama proses persidangan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta adanya upaya sukarela untuk mengembalikan hasil tindak pidana yang diperoleh.

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan keberadaan perusahaan yang masih mempekerjakan banyak karyawan. Aspek tersebut dinilai penting agar putusan yang dijatuhkan tetap memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul terhadap para pekerja.(red/09)