Kepri  

Polda Kepri Amankan Lima Penambang Timah Ilegal

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat konferensi pers di Mapolda Kepri (Foto: Istimewa)

BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan lima penambang biji timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Kelima tersangka penambang timah ilegal tersebut  yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batubedaun Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang timah dari para pelaku.

“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus miliar rupiah),” ujar Kapolda.

“Kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” harap lulusan Akpol 1988 ini.

Hadir dalam konferensi pers Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S.(ian/01)

Tinggalkan Balasan