Hemmen

Polda Lampung Tetapkan AR Jadi Tersangka Penistaan Agama

Polda Lampung
Aulia Rakhman, komika asal Lampung viral diduga penistaan agama (foto:Istimewa)

LAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polda Lampung menetapkan komika AR (33) yang tampil pada kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan, Kamis (7/12/2023) lalu sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

“Penetapan berdasarkan pemeriksaan dari tujuh orang saksi dan lima ahli yang hasilnya menyatakan komika AR diduga melakukan penistaan agama,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikutip, Senin (11/12/2023).

Polda Lampung juga berencana melakukan penahanan terhadap Aulia Rakhman usai jadi tersangka penistaan agama.

“Tersangka kami kenakan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama, subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Penyidik memerintahkan agar yang bersangkutan ditahan,” ujar Umi Fadilah Astutik.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Windy Idol Jadi Tersangka Terlibat Kasus TPPU

AR diduga menistakan agama saat menyampaikan materi stand up comedy di acara “Desak Anies” di Lampung baru-baru ini.

Ia diduga melecehkan nama besar Nabi Muhammad SAW lewat lelucon yang disampaikan di depan capres Anies Baswedan

“Sekarang ini, apa sih arti nama? Kayak penting aja. Coba lo cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad? Kayak penting aja nama Muhammad. Sekarang udah dipenjara semua,” demikian potongan materi stand up comedy AR yang kini dipermasalahkan

Aksinya viral dan membuatnya dilaporkan ke Polda Lampung pada 9 Desember 2023. Laporan datang dari organisasi masyarakat setempat yang keberatan dengan cara Aulia menyampaikan lelucon.

AR sendiri sudah meminta maaf usai dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Dalam sebuah video yang dibuat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aulia menyatakan tidak pernah bermaksud menghina Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA  Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Bima Yudho

“Saya hanya bermaksud menyindir orang yang sekarang ini banyak memiliki nama Muhammad, cuma beberapa di antara mereka kelakuannya tidak mencerminkan arti dari nama tersebut,” jelasnya.

Hanya saja, permintaan maaf AR tidak berlaku. Polda Lampung tetap memproses laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan kepadanya.(04)

Barron Ichsan Perwakum