Hemmen

Polresta Cilacap Grebek Rumah Kontrakan Cetak Uang Palsu

Keterangan pers Polresta Cilacap soal yang palsu - Foto: istimewa

PEKALONGAN, SUDUTPANDANG.ID – Rumah kontrakan digunakan untuk memproduksi uang palsu digerebek Polresta Cilacap.

Bambang Yuwono penghuni rumah kontrakan di Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, telah mencetak uang palsu siap edar.

Dikutip KompasTV, Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, menyebut, pelaku membuat uang palsu dan menjualnya secara online, dengan pelanggan dari sekitar Pulau Jawa dan luar Jawa. Pelaku menjual uang palsu dengan harga 1 banding 7, atau uang asli Rp100.000 ditukar dengan uang palsu nominal Rp100.000 sejumlah 7 lembar.

Menurut polisi, pelaku telah menjalankan aksinya membuat uang palsu sejak 4 bulan lalu. Uang-uang palsu itu, menurut pengakuan pelaku, tidak digunakan untuk berbelanja di wilayah sekitar, sehingga hanya dijual ke luar daerah, melalui jasa online.

BACA JUGA  Warga di Tiga Provinsi Ini Tidak Bisa Mudik Lebaran

Dari aksinya selama 4 bulan itu, pelaku telah mengantongi keuntungan dari berjualan uang palsu sebanyak Rp11.000.000. Polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Polisi menyita peralatan pembuatan uang palsu, uang palsu siap edar, dan uang palsu yang baru dicetak.(06)

 

 

Barron Ichsan Perwakum