Hemmen

Polresta Denpasar Amankan 10 Pengeroyok Tukang Parkir, 8 Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

Konferensi pers Polresta Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, saat konferensi pers kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Mapolresta Denpasar, Senin (5/6/2023) Foto:istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jl. Dewi Madri Denpasar Timur pada Minggu (4/6/23). Dari 10 pelaku yang diamankan, 8 di antaranya masih anak di bawah umur.

Polresta Denpasar mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jl. Dewi Madri Denpasar Timur pada Minggu (4/6/23).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sepuluh pelaku yang ditangkap yakni MI (19), GKKB (19), HAP (18), ER (17), DAJ (17), ARW (17), KAMS (15), Papa (15), CVK (14) dan RAT (15),

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangannya menjelaskan, korban diketahui bernama Yohanes Naikoi (33) asal Kupang, NTT.

BACA JUGA  Indonesia Jadi Tuan Rumah Working Group Meeting Negara ASEAN

“Kejadian berawal sekitar pukul 03.00 Wita, korban yang bekerja sebagai tukang parkir ini berjalan kaki di Jalan Moh Yamin, di depan kantor TVRI korban tiba-tiba ditendang oleh pelaku berinisial M yang saat itu dibonceng K. Korban mengambil batu dan melempar ke arah pengendara yang mengenai punggung Z. Kemudian Z berteriak lalu memutar balik sepeda motornya dan menghampiri korban, yang diikuti oleh teman-temannya yang lain, korban saat itu sudah menyebrang jalan dan masuk ke area kantor TVRI,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Senin (5/6/2023).

Bambang menjelaskan, menurut pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya meminum minuman keras di sebuah bar, kemudian naik sepeda motor ke arah Renon.

BACA JUGA  Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim Mau Damai ke Hotman Paris

“Korban dikejar oleh para pelaku dan sempat dipukul hingga akhirnya korban melarikan diri ke jalan Dewi Madri, dan di sana korban dipukul oleh para pelaku serta ditusuk dengan pisau oleh pelaku berinisial K berulang-ulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

“Dari pemeriksaan sementara pada korban ditemukan sepuluh luka tusuk, di antaranya pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan korban, untuk memastikan kami akan melakukan otopsi pada korban,” tambah Kapolresta Denpasar.

Atas perbuatannya, para pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Denpasar. Merekadikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas lulusan Akpol 2000 yang pernah menjabat Kapolres Sukoharjo itu. (One/01)

Barron Ichsan Perwakum