Hemmen
Bali, Hukum  

Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung Kena OTT Kejati Bali

Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung Kena OTT Kejati Bali
Tim Kejati Bali saat mengamankan RK Bendesa Berawa di sebuah kafe di Denpasar, Kamis (2/5/2024). Foto: One SP

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa Kabupaten Badung berinisial RK terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. RK ditangkap di sebuah kafe Renon Denpasar pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.00 WITA. Bendesa tersebut terkena OTT Kejati Bali terkait dugaan pemerasan terhadap investor sebesar Rp10 miliar.

Kajati Bali, Ketut Sumedana, memebenarkan penangkapan terhadap RK yang merupakan Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.  RK ditangkap bersama dengan AN seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta. Namun, dua orang lainnya belum diketahui identitas dan perannya.

Kemenkumham Bali

“Kami mengamankan dua orang, KR Bendesa Adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka,” kata Sumedana dalam keterangannya kepada awak media.

BACA JUGA  Tutup Program Rehabilitasi di Lapas Tabanan, Anggiat Ingatkan Pentingnya Komitmen WBP

Ia menjelaskan, KR selaku Bendesa Adat diduga telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.

“KR meminta sejumlah uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah,” ujarnya.

Sumedana menuturkan, proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024 bahkan telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR.

“Pada awalnya, KR meminta uang sejumlah Rp10 miliar kepada KN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan. AN pun telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, ditransfer secara langsung kepada rekening KR selaku Bendesa Adat untuk melancarkan proses administrasi awal,” ungkapnya.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Inggris yang Melawan Polisi Saat Ditilang

Rencananya, lanjutnya, pada hari ini, Kamis (2/5/2024), AN akan menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta. Namun penyidik Kejati Bali langsung mengamankan KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir saat proses transaksi itu berlangsung.

“Hari ini, Kamis 2 Mei 2024 secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR,” kata Sumedana yang juga menjabat Kapuspenkum Kejagung itu.

Sementara itu, peran dari beberapa orang yang diamankan bersama dengan KR masih didalami oleh penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bali. KR pun masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (One/01)