Hemmen

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Umumkan Penyesuaian Aturan Perjalanan

Seorang pengendara sedang tes swab antigen drive thru (Foto:JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus COVID-19 yang mengalami penurunan, Pemerintah membolehkan penggunaan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Penetapkan penyesuaian aktivitas masayarakat ini akan berlangsung selama 2 minggu ke depan.

Penyesuaian peraturan terkait kegiatan masyarakat di masa penerapan PPKM berlevel di Jawa Bali periode 2 – 15 November 2021 tersebut tertuang dalam Inmendagri No. 57/2021 yang terbit pada Senin (1/11/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kebijakan ini dibuat berdasarkan perkembangan kasus COVID-19 dan data akurat dengan prinsip pendekatan rem dan gas yang tetap dijaga,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dalam keterangannya.

Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki harapan sama untuk menjaga aspek kesehatan dan perekonomian secara berimbang. Kedua hal itu dapat terus dijaga dan dioptimalkan melalui kebijakan gas dan rem yang diatur secara dinamis melalui regulasi sesuai perkembangan situasi.

“Kuncinya sama, ada pada penguatan 3T, disiplin 3M, vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi terutama di ruang-ruang publik,” jelas Johnny.

Secara garis besar, menurutnya, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini masih tetap sama dengan periode sebelumnya. Pengaturan ini berisi sejumlah ketentuan terkait kedisiplinan, pelonggaran kegiatan pendidikan, serta kegiatan perdagangan di pasar maupun mal.

“Perubahan peraturan salah satunya adalah perubahan pada aturan syarat transportasi atau perjalanan,” kata Menkominfo.

BACA JUGA  Bupati Motivasi UPTD Disdik Guna Meningkatkan Mutu Pendidikan di Asahan

Pemerintah mengizinkan penggunaan antigen sebagai syarat perjalanan di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa Bali, dengan rincian sebagai berikut:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin.
  • Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, dan antar wilayah Jawa dan Bali.
  • Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut

Terkait peraturan tersebut, Menkominfo mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak euforia demi menjaga tren penurunan kasus.

“Kelengahan sekecil apapun, bisa menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa minggu ke depan. Kita semua tidak ingin lonjakan kasus kembali terjadi di tanah air,” tutupnya.

BACA JUGA  Satpol PP Kelurahan Rawa Bunga Gelar Operasi Tertib Masker
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan