Hemmen

Praktisi Hukum Ini Punya Jurus Jitu Tangani Covid-19, Begini Katanya

SP
Kaspudin Nor

“Ada 3 hal yang harus dilakukan oleh pemerintah, vaksinasi gratis, swab gratis dan fokus menangani pasien Covid-19.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Lembaga Aspirasi Nasional dan Analisis Strategis (Landas) Indonesiaku, Kaspudin Nor memberi jurus jitu untuk menangani Covid-19 yang saat ini semakin mengganas. Salah satu mengalokasikan anggaran swab hingga PCR gratis agar tidak membebani masyarakat

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tidak hanya vaksin, swab hingga PCR juga harus gratis. Pemerintah harus mengalokasikan anggarannya,” kata Kaspudin Nor, dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

Menurut Akademisi ini, penyekatan yang dilakukan tidak efektif, justru akan semakin melumpuhkan perekonomian.

“Kebijakan jangan dangkal, harus terintegrasi. Kalau orang itu sehat seharusnya boleh beraktivitas, sehingga tidak menganggau perekonomian. Nah dengan jika tolak ukur orang itu bebas Covid-19 adalah hasil swab dan PCR, maka harus digratiskan seperti vaksin,” ujar praktisi hukum senior yang dikenal peduli masyarakat ini.

Ia mencontohkan, seperti rapat-rapat pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan semua diswab terlebih dahulu.

“Itu bisa dilakukan, kenapa dengan masyarakat tidak?. Kalau hasil swab negatif dan dinyatakan sehat diperbolehkan beraktivitas,” tuturnya.

BACA JUGA  Puan Maharani: Negara Maju Harus Bantu Negara Berkembang

Sementara, bagi yang positif Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri di rumah. Pemerintah juga harus fokus dalam penanganan pasien terpapar virus corona.

“Jadi ada 3 hal yang harus dilakukan oleh pemerintah, vaksinasi gratis, swab gratis dan fokus menangani pasien Covid-19,” tandas Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) periode 2011 – 2015 ini.

Tanda Khusus

Kemudian, lanjutnya, bagi yang sudah negatif atau sehat berdasarkan hasil swab dan PCR diberikan tanda khusus. Sehingga boleh beraktivitas dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ada tanda khusus, misalnya gelang ke orang yang sudah diswab atau PCR gratis tadi, saat pemeriksaan tinggal discan, kalau hanya surat itu kan banyak yang dipalsukan. Jadi kita bisa melihat yang positif dan tidak. Bisa dibedakan, bukan hanya menyatakan ini zona merah, kuning dan hijau, bahkan menakut-nakuti orang yang sehat, ya lama-lama jadi sakit juga karena stres,” papar Kaspudin.

BACA JUGA  Kaspudin Apresiasi Pandangan Otto Hasibuan Soal Kondisi Bangsa

Ia mengatakan, pemerintah jangan setengah hati untuk menyelamatkan rakyatnya. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya swab hingga PCR untuk memastikan seseorang itu terpapar virus corona.

“Banyak yang menjerit soal ekonomi saat ini, jika cara-cara penanganan penyebaran Covid-19 masih begini terus, mengingat anggaran penanganan Covid-19 ini sangat besar sekali, belum lagi dugaan-dugaan kepentingan bisnis dan ajang politisisasi,” tuturnya.

BACA JUGA  Sahh...Erina Gudono Resmi Jadi Menantu Presiden Jokowi

“Untuk memenuhi kebutuhan pokoknya saja masih bingung, apalagi untuk swab hingga PCR yang harganya mahal dan mirisnya kok jadi ajang bisnis?, penimbunan obat, oksigen dan lain-lain,” sambung Advokat senior yang mendampingi Megawati Soekarnoputri dan Taufik Kiemas dalam kasus 27 Juli 1996 ini.

Kendati demikian, ia mengapresiasi pemerintah soal vaksinasi yang terus gencar dilakukan. Namun, itu saja belum cukup sehingga harus membebaskan biaya swab hingga PCR.

Belum Siap

Ia juga menyebut kemampuan negara dalam menangani pandemi Covid-19 masih ada yang belum siap dan bahkan membuat terpuruk perekonominya.

“Saat ini sedang diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli sampai 20 Juli, kemudian menyusul 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa dan Bali juga akan diberlakukan PPKM Darurat mulai 12 Juli. Pertanyaan apakah sudah siap menanggung biaya makan masyarakat yang harus berdiam di rumah?” ungkapnya.

Kaspudin melihat mereka yang beraktivitas di luar rumah bukan membangkang peraturan, namun sedang berjuang mencari makan.

“Kalau di rumah terus siapa yang kasih makan, selama mereka taat prokes saya rasa tidak masalah. Bahkan ada sebagian masyarakat yang mengatakan PPKM itu pelan-pelan kami mati,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ribuan Tokoh Ikuti Tahlil Nasional, Doakan Syuhada dan Bangsa

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu kewajiban pemerintah adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga.

“Hewan ternak saja harus diberi makan, bagaimana manusia, itu perintah Undang-undang yang menyatakan. Jika bicara bansos, kita tahu lah masih banyak oknum yang bermain, penerima tidak tepat sasaran,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia mengajak semua pihak untuk bersinergi tak hanya menghakimi. Peduli bersama-sama bergotong royong membantu sesama juga menjadi kunci meredam keadaan.

“Jangan hanya ditakuti-takuti tanpa ada solusi, di luar negeri terjamin meski pun lockdowon. Nah, selain saling mengingatkan soal protokol kesehatan, kita juga bersama-sama membangun kepedulian khususnya bagi masyarakat terdampak perekonomian,” pungkasnya.(rkm)

BACA JUGA  Demi Kemanusiaan, Kaspudin Nor Siap Berikan Solusi untuk Negeri Tangani Pandemi Covid-19
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan