Hemmen

Pulau Widi di Lelang Lewat Situs Asing, Pemerintah Cabut Izin Pengelolaan

MALUKU, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pulau-pulau yang berada di Kepulauan Widi tidak bisa dijual melalui lelang.

Bahkan, dengan tegas Pemerintah tak main-main dalam memberikan sanksi kepada setiap perusahaan yang mendapat izin pengelolaan di Kepulauan Widi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Untuk diketahui, beredarnya kabar 100 pulau di Kepulauan Widi dijual melalui lelang oleh situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika sempat mengejutkan pemerintah.

Diberitakan CNN, ada 100 pulau lebih di Kepulauan Widi yang akan dijual melalui lelang. Pulau itu disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.

Kepulauan Widi adalah gugusan pulau kecil yang terletak di Maluku Utara. Kepulauan Widi adalah destinasi wisata dengan keindahan hamparan pasir putih.

BACA JUGA  Kepala BPSDM Kemendagri Harap ASN Dapat Beradaptasi dengan Perubahan Digital

Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Sotheby’s Concierge Auctions Charlie Smith mengharapkan, tawaran untuk Kepulauan Widi menjadi besar.

“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Smith dalam pernyataan pers.

Melalui situs Sotheby’s Concierge Auctions, lelang Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember 2022.

Tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100.000 dollar AS (Rp 1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.

BACA JUGA  Kemendikbudristek Gelar Pameran Perguruan Tinggi Terbesar

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, menyatakan, gugusan pulau-pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak dapat dikelola oleh publik.

“Kepulauan Widi tidak bisa dimiliki atau dikelola oleh publik karena Kepulauan Widi sudah menjadi kawasan konservasi,” ujar Safrizal kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Status Kepulauan Widi sebagai kawasan konservasi ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 102/Kepmen/KP/2020.

Safrizal menyebutkan bahwa gugusan Kepulauan Widi terdiri dari 104 pulau dan 2 atol (pulau koral) berbentuk cincin. Namun, Safrizal mengakui bahwa belum seluruh pulau itu memiliki kode.

Ia mengungkapkan akan ada rapat lanjutan membahas soal ini. “Untuk 104 pulau dan 2 atol sudah sebagian masuk kode, yang sisanya masih kita sisir,” ucap dia. (06)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan