Tri Indroyono
Hukum  

Purnawirawan TNI, Dirut dan Produser Video Jadi Saksi Sidang Haris-Fatia

Saksi Sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/7/2023). Foto:istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).

Ketiga saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Toba Sejahtera Hedi Melisa, Paulus Prananto, Presiden Direktur PT. Tobacom Del Mandiri, Paulus Prananto dan Produser video Youtube Haris Azhar, Dwi Prasetyo.

Kemenkumham Bali

Pemeriksaan saksi dalam sidang ini diawali dengan penyampaian keterangan oleh Hedi Melisa. Kemudian dilanjutkan Paulus Prananto dan Dwi Prasetyo.

Dalam keterangannya, Paulus Prananto, purnawirawan TNI yang menjabat Presiden Direktur PT. Tobacom Del Mandiri mengaku tidak mengenal kedua terdakwa.

BACA JUGA  Jalani Pemeriksaan Polisi, Edy Mulyadi Kembali Minta Maaf Kepada Warga Kalimantan

“Saudara kenal dengan dua orang ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menunjuk Haris dan Fatia.

“Tidak kenal, yang mulia,” jawab Paulus.

Sebagai informasi, PT Tobacom Del Mandiri (TDM) merupakan bagian dari PT Toba Sejahtera yang saham minoritasnya dimiliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut JPU, Haris dan Fatia telah mencemarkan nama baik Luhut melalui video yang diunggah di kanal YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”.(Erfan/01)