Hemmen

Rezim Apartheid Itu Masih Ada di Palestina

Rana Setiawan (Foto:dok. Pribadi)

“Perjuangan bagi pembebasan rakyat Palestina dari politik apartheid Israel dan bagi kemerdekaan Palestina itu sendiri masih panjang. Kunci utama bagi keberhasilan perjuangan bangsa Palestina tidak lain ialah adanya persatuan dan kesatuan di internal bangsa Palestina sendiri.”

Oleh Rana Setiawan

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Amnesty International dalam laporan baru setebal 280 halaman yang dikeluarkan pada 1 Februari 2022 melabeli Israel sebagai negara apartheid yang menerapkan “rezim penindasan dan dominasi terlembaga terhadap penduduk Palestina untuk menguntungkan warga Yahudi Israel”.

Menurut organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional itu, undang-undang, kebijakan, dan praktik Israel yang diberlakukan terhadap warga Palestina di Israel dan di wilayah pendudukan sama dengan praktek politik apartheid. Berdasarkan hukum internasional, apartheid digolongkan sebagai tindak pidana terhadap kemanusiaan.

Laporan Amnesty menunjukkan daftar ekstensif pelanggaran Israel, termasuk penyitaan properti dan tanah, pembunuhan, pemindahan paksa, pembatasan gerakan secara drastis, penahanan tanpa pengadilan, dan penolakan hak kewarganegaraan bagi rakyat Palestina.

Menurut Amnesty, seluruh teritori yang dikuasai Israel diperintah dengan maksud menguntungkan warga Yahudi Israel, dan sebaliknya, merugikan rakyat Palestina.

Laporan tersebut juga mengungkap cakupan sebenarnya dari rezim apartheid Israel. Tak peduli hidup di Gaza, Yerusalem Timur, atau seluruh Tepi Barat atau di Israel sendiri, warga Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras inferior dan secara sistematis dirampas hak-haknya.

Kebijakan diskriminatif Israel sudah diterapkan sejak didirikannya negara itu pada 1948. Negara itu sejak awal disebut menghendaki kebijakan “mayoritas demografi Yahudi”.

Setelah Perang Arab-Israel 1967, Israel menguasai seluruh wilayah Palestina. Tel Aviv pun memperluas kebijakan diskriminatifnya di wilayah pendudukan, termasuk di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Apartheid itu sendiri adalah kebijakan pemisahan dan diskriminasi atas dasar ras yang diberlakukan oleh pemerintahan kulit putih minoritas terhadap mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan mulai 1948 hingga 1991.

Sementara itu, terkait apartheid, tiga traktat utama internasional melarang sistem politik tersebut, di antaranya Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid.

Payung hukum internasional itu mendefinisikan apartheid sebagai “tindakan tidak manusiawi yang dilakukan demi membangun dan melanggengkan dominasi oleh satu kelompok ras terhadap kelompok ras lainnya, dan secara sistematis bersifat menindas”.

Saat ini terdapat hampir enam juta pengungsi Palestina di seluruh dunia. Mereka adalah keturunan dari 750.000 penduduk non-Yahudi, yaitu warga Muslim dan Kristen Palestina yang diusir dari rumah mereka selama pembentukkan sepihak Israel sebagai negara Yahudi pada 1948. Para sejarawan dunia menilainya sebagai tindakan pembersihan etnis.

Israel telah menghalangi kepulangan para pengungsi Palestina di setiap kesempatan sampai saat ini. Israel juga menentang hukum internasional dan resolusi PBB yang secara eksplisit meminta negara pendudukan untuk mengizinkan mereka kembali ke rumah mereka.

Israel membentuk “hukum pengembalian” rasis pada tahun 1950 yang mengizinkan setiap orang Yahudi menetap di rumah warga Palestina yang diusir, tetapi menolak hak yang sama untuk penduduk asli non-Yahudi yang diusir.

Selain itu, proyek besar-besaran Yahudisasi di Kota Al-Quds (Yerusalem) terus gencar dilancarkan yang dianggap sebagai pelanggaran mencolok terhadap hak-hak beragama Muslim dan Kristen dengan menodai kesucian mereka.

Blokade tidak berperikemanusiaan di Gaza juga masih diberlakukan otoritas pendudukan Israel. Blokade yang berlanjut selama 17 tahun hingga sekarang itu merupakan kejahatan perang melawan kemanusiaan.

Yahudisasi, rasisme, dan diskriminasi yang dipraktikkan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina di tanah pendudukan tahun 1948 atau Tepi Barat juga terus berlanjut.

Pemerintah Zionis Israel hanya membangun permukiman-permukiman bagi pemukim Yahudi saja, sedangkan PBB menganggap permukiman Yahudi di daerah pendudukan sebagai ilegal di bawah hukum internasional.

Sementara itu otoritas pendudukan Israel, bersama kelompok-kelompok lobi di Barat yang selama beberapa dekade menjaga citra negara pendudukan sebagai negara demokrasi menganggap penting untuk mempertahankan dukungan dari Amerika dan Eropa. Karenanya, mereka bergegas untuk mengecam laporan Amnesty International sebagai ‘anti-Semit.’

“Kami tidak punya pilihan lain selain mengatakan bahwa seluruh laporan itu anti-Semit,” kata Lior Haiat, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel sebagaimana yang dilaporkan Middle East Monitor (MEMO) pada awal Februari 2022.

“Kami menolak semua tuduhan palsu yang dibuat oleh Amnesty International Inggris. Laporan ini [adalah] kumpulan kebohongan, bias, dan salinan dari laporan lain dari organisasi anti-Israel,” tambah Haiat.

Seorang juru bicara Amnesty International Inggris langsung menepis tuduhan itu. Menurutnya, laporan amnesty adalah bagian dari komitmen kami untuk mengungkap dan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di mana pun itu terjadi.

“Tidak ada pemerintah yang kebal kritik, dan itu termasuk Pemerintah Israel,” tegasnya.

Sekali lagi, hasil penelitian Amnesty menunjukkan, otoritas Israel telah memberlakukan sistem apartheid terhadap orang-orang Palestina di Israel. Begitu juga di wilayah pendudukan dan terhadap pengungsi Palestina.

Laporan tersebut mendokumentasikan bagaimana Israel memperlakukan warga Palestina sebagai kelompok ras yang lebih rendah serta memisahkan dan menindas mereka di mana pun Israel memiliki kendali atas hak-hak mereka.

Bahkan, mengawali laporannya di halaman pertama, Amnesty menggaris-bawahi kutipan pernyataan yang telah diposting secara online oleh Perdana Menteri Israel saat itu, Benjamin Netanyahu, pada Maret 2019: “Israel bukanlah negara dari semua warganya [melainkan] negara bangsa dari orang-orang Yahudi dan hanya [bagi] mereka.”

Sementara itu, tahun lalu organisasi hak asasi manusia terkemuka Human Rights Watch (HRW) dan kelompok Israel B’Tselem merilis laporan penting yang menyebut Israel sebagai negara apartheid.

Kelompok HAM Israel lainnya, Yesh Din, telah mulai menggunakan istilah itu pada tahun 2020 meskipun orang-orang Palestina telah selama beberapa dekade menggambarkan sistem dominasi di mana mereka telah menjadi sasaran bentuk apartheid.

Pemimpin gerakan anti-apartheid Afrika Selatan, mendiang Uskup Agung Desmond Tutu adalah salah satu tokoh global yang paling vokal mengecam apartheid Israel.

Jauh sebelum Amnesty International, HRW, dan kelompok HAM Israel B’Tselem dan Yesh Din mengeluarkan laporan besar yang melabeli Israel sebagai negara apartheid, seorang cendekiawan, aktivis, dan diplomat Palestina, mendiang Fayez Sayegh, sudah terlebih dahulu menulis sebuah kutipan:

“Saat para pelaku apartheid pimpinan Afrikaner di Afrika Selatan, misalnya, dengan berani menyatakan dosa mereka, para pelaku apartheid [Israel] di Palestina dengan penuh tipu daya memprotes ketidakbersalahan mereka”. Dan dia menulisnya pada 1965. Teks aslinya (Buku karya Sayegh berjuful: “Zionist Colonialism in Palestine“.

Di sisi lain, menurut Sayegh, rakyat serta para tokoh, pemerintah, hingga lembaga HAM Palestina telah dengan tepat melabeli Israel sebagai negara apartheid selama beberapa dekade.

Hal yang menarik dari tulisan tersebut adalah, Sayegh sebenarnya menggunakan kata “Zionis” dalam kutipan bertuliskan Israel dalam kurung, jauh lebih akurat dan benar dalam konteks ini.

Lebih dari itu, kolumnis MEMO Asa Winstanley menyebutkan, bukan hanya Israel yang mempraktikkan apartheid di Palestina, tetapi juga para pendukung zionis di Barat yang memungkinkan apartheid diberlakukan di lapangan, dan Winstanley menyebut ideologi rasis yang menjadi akar apartheid Israel adalah Zionisme.

Tetapi tentu saja, LSM HAM liberal seperti Amnesty International tidak akan pernah menggunakan kata “Zionis” karena takut dicoreng sebagai anti-Semit. Di sinilah letak salah satu masalah dan keterbatasan Amnesty International. Mereka lemah dalam masalah ini.

Meski demikian, bagaimanapun, Pemerintah Zionis Israel yang menjajah Palestina sekarang telah kalah dalam perang propaganda terkait masalah label apartheid.

Namun perjuangan bagi pembebasan rakyat Palestina dari politik apartheid Israel dan bagi kemerdekaan Palestina itu sendiri masih panjang. Kunci utama bagi keberhasilan perjuangan bangsa Palestina tidak lain ialah adanya persatuan dan kesatuan di internal bangsa Palestina sendiri.

*Penulis, Rana Setiawan, adalah Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan Aqsa Working Group (AWG) dan Kepala Peliputan Kantor Berita MINA.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan