JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PRESENTER Ruben Onsu resmi menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak asuh anak. Melalui tim kuasa hukumnya, presenter tersebut telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara elektronik pada 30 Juni 2026.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan seluruh proses administrasi telah diselesaikan, termasuk pembayaran biaya perkara. Saat ini pihaknya hanya menunggu proses verifikasi hingga nomor perkara diterbitkan oleh pengadilan.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan hak asuh anak sesuai dengan keinginan klien kami yaitu Saudara Ruben Onsu. Gugatan yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didaftarkan pada 30 Juni 2026 melalui online,” kata Minola Sebayang, dikutip dari kanal Reyben Entertainment, Rabu (1/7/2026).
“Bisa dilihat dari bukti pendaftaran, termasuk biaya perkara sudah dibayar. Kita tinggal menunggu verifikasi registrasi untuk mendapatkan nomor perkara,” ucapnya.
Berdasarkan dokumen pendaftaran, gugatan tersebut tercatat dengan kode registrasi PN JKT.SEL-30062026IDX tertanggal 30 Juni 2026.
Minola menegaskan, dengan didaftarkannya gugatan tersebut, rencana yang sebelumnya hanya sebatas wacana kini telah resmi memasuki proses hukum.
“Dengan adanya gugatan hak asuh anak yang dilakukan oleh Ruben Onsu maka sudah resmi kita daftarkan, artinya kalau kemarin masih sebatas wacana dan masih menunggu keputusan maka kami menyampaikan bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, nomor perkara diperkirakan akan diterbitkan dalam waktu satu hingga dua hari setelah proses pendaftaran selesai diverifikasi.
Sementara jadwal sidang nantinya dapat dipantau melalui sistem e-court.
“Untuk jadwal persidangan maka akan muncul semuanya melalui online atau e-court,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Minola mengungkapkan bahwa gugatan diajukan karena menurut pihak Ruben terdapat kesepakatan yang sebelumnya tertuang dalam Akta Nomor 39 terkait hak asuh anak yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Selama ini atas dasar kesepakatan yang tertuang pada akta 39 yang hak anak diberikan kepada ibunya. Namun, karena tidak terpenuhi terkait kesepakatan masalah pembagian waktu dan hal lainnya termasuk dugaan eksploitasi anak, serta lingkungan yang tidak aman. Dasar itulah kami mengajukan gugatan hak asuh anak,” jelasnya.
Pihak Ruben juga menegaskan bahwa gugatan ini hanya berkaitan dengan hak asuh anak dan tidak menyangkut persoalan lain di luar itu.
“Ini adalah hak murni dari klien kami Ruben Onsu untuk bisa berkumpul dengan anaknya yang selama ini tidak terealisasi, karena setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang dan berkumpul dengan ayahnya,” bebernya.
Minola menambahkan, kliennya berharap anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang dinilai aman dan mendukung perkembangan mereka.
“Kemudian, ada lingkungan yang diduga menurut Ruben Onsu tidak aman serta adanya dugaan eksploitasi anak. Klien kami ingin perkembangan anak di masa depan berada di lingkungan yang aman,” tutupnya.(04)










