Bali  

Rudenim Denpasar Deportasi WNA Tanzania dan Nigeria 

Overstay dan Berulah di RSUD Buleleng, Wanita Australia Dideportasi dari Bali. WNA Tanzania.
Petugas Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Tanzania dan Nigeria melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Selasa (17/9/2024).(Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania dan Nigeria lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Kedua WNA tersebut yakni MJK (22) perempuan asal Tanzania dan MCO (25) pria berkewarganegaraan Nigeria.

Kemenkumham Bali

Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/9/2024).

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan.

“Setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, ia pindah ke Bali dan menetap di beberapa lokasi seperti Gianyar dan Kuta,” ungkap Dudy dalam keterangan, Rabu (18/9/2024).

Dudy mengungkapkan, MCO awalnya berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan, namun karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kembali ke Nigeria, ia memilih untuk tinggal lebih lama.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkum Bali Lantik Notaris Pengganti Kabupaten Badung

“Selama berada di Indonesia, ia melakukan aktivitas online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya. MCO diketahui telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggalnya yang berakhir pada 30 Juli 2023, yang merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

Sementara MJK, lanjutnya, seorang pebisnis pakaian dari Tanzania. Dia masuk Indonesia pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

“MJK menyatakan tujuan kedatangannya adalah untuk berlibur dan berwisata di Bali. Namun, pada tanggal 2 Mei 2024, petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak, Bali,” uungkapnya.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Gelar Rakor Evaluasi dan Capaian Kinerja

“Ketika diminta menunjukkan paspornya, MJK tidak bisa memperlihatkannya karena mengaku paspornya masih dalam proses perpanjangan visa. MJK melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sambung Dudy.

Ia menerangkan, kedua WNA tersebut akhirnya dideportasi ke negara asal masing-masing. MCO diterbangkan ke Lagos, Nigeria, sedangkan MJK ke Dar Es Salaam, Tanzania.

“Setiap tindakan yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali” ujar Dudy.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, kembali mengingatkan kepada seluruh WNA agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Meski Menang 3-0, Persipura Tetap Turun Kasta ke Liga 2

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu.

Pramella menegaskan, sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, kedua WNA dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.(One/01)