Hemmen
Daerah  

Sekda Kalbar Harap Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kalbar Berkurang

Sekda Kalbar A.L Leysandri, saat membuka Konsultasi Publik Pedoman MRV, Data Sharing dan Mekanisme Pembagian Manfaat REDD+ Provinsi Kalbar di Pontianak, Rabu (18/11/2020)/ist

Pontianak, SudutPandang.id – Sekda Kalbar A.L. Leysandri mengatakan Kalbar merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki hutan yang luas. Namun tekanan terhadap keberadaan tutupan hutan tersebut cukup tinggi sehingga menyebabkan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan.

“Saya harap, ini tentunya memerlukan perhatian serius agar tingkat deforestasi dan degradasi hutan ini dapat berkurang,” harap A.L Leysandri, saat membuka Konsultasi Publik Pedoman MRV, Data Sharing dan Mekanisme Pembagian Manfaat REDD+ Provinsi Kalbar di Pontianak, Rabu (18/11).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dikatakannya, berdasarkan hasil analisa POKJA REDD+ Kalbar diketahui bahwa rata-rata deforestasi yang terjadi di Kalbar per tahunnya mencapai 68.840 ha per tahun sedangkan degradasi hutan mencapai 10.837 ha per tahun.

“Terjadinya deforestasi dan degradasi hutan juga berdampak terhadap peningkatan emisi gas rumah.kaca yang menyebabkan terjadinya perubahan iklim secara global di dunia,” jelasnya.

Analisis data dokumen FREL, masih kata mantan Sekda Sanggau, sinkronisasi diketahui bahwa rata-rata emisi yang dihasilkan dari deforestasi dan degradasi hutan di Kalimantan Barat per tahunnya mencapai sebesar 22,1 juta tonCo2e dan 1,3 juta tonCO2e.

BACA JUGA  Lantamal XII Laksanakan Dawilhanla Wilayah Persisir

Sejak tahun 2009, jelasnya, Kalbar bersama dengan provinsi lainnya di Indonesia dan di negara bagian lainnya di dunia yang memiliki hutan tropis yang luas telah bergabung dalam suatu organisasi para gubernur yang berusaha mencurahkan perhatian dan upaya dalam menjaga hutan dan mengendalikan perubahan iklim.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang telah menetapkan target penurunan emisi sebesar 26% sd tahun 2020 (29%% sampai dengan tahun 2030) dengan kemampuan sendiri dan 41% jika mendapatkan bantuan dari dunia internasional. Sektor kehutanan dan lahan masih merupakan sektor penyumbang emisi terbesar di Indonesia,” pesannya.

Untuk mengetahui berapa besar emisi yang dihasilkan setiap tahunnya, serta apakah target pencapaian penurunan emisi tercapai atau tidak, maka diperlukan kegiatan pengukuran, pelaporan serta verifikasi (MRV) terhadap hasil pengukuran tersebut.

Di tingkat nasional, pemerintah telah menetapkan Permenlhk No. 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emission From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks.

“Pedoman ini menjadi.acuan seara nasional untuk kegiatan REDD+ termasuk di dalamnya terkait pengukuran, pelaporan dan verifikasi kegiatan REDD+,” ingat A.L. Leysandri.

BACA JUGA  Kodam XII/TPR Gelar Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Semester II TA 2020

“Mengingat kekhasan dan karakteristik Provinsi Kalbar, maka dipandang perlu untuk melakukan penyusunan pedoman MRV tersebut yang menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah kita ini,” tambah Sekda.

Dijelaskannya, di dalam melakukan kegiatan MRV tersebut tentunya ada kegiatan pengumpulan dan pertukaran data antar instansi atau atau lembaga terkait.

Sangat Penting

Oleh karena itu, penyusunan pedoman Data sharing untuk kegiatan REDD+ ini menjadi sangat penting untuk dilakukan. Pedoman pertukaran data atau berbagi data ini diperlukaan untuk menjamin data keamanan, kenyamanan dan kevalidan data yang dipergunakan.

“Pedoman ini juga dapat menjamin prinsip-prinsip keterbukaan data yang perlu diterapkan dalam melakukan kegiatan MRV,” ujarnya.

Dalam kegiatan REDD+ juga perlu dianalis terkait pembagian manfaat yang akan diterima dan ini adalah hal yang sangat penting sebab akan berpengaruh kepada kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan dari kegiatan REDD+ yang akan dilaksanakan.

BACA JUGA  Diduga Curi Ikan Asin, Anak di Belawan Disiram Bensin dan Terbakar Api

“Saya mengapresiasi inisiasi yang dilakukan oleh program FIP-1 bekerjasama dengan POKJA REDD+ untuk membuat sebuah Pedoman MRV, Data Sharing dan pedoman Pembagian Manfaat untuk kegiatan
REDD+Kakbar,” ucap Sekda.

“Saya harap, pertemuan konsultasi publik hari ini dapat memberikan saran masukan sehingga dapat menyempurnakan pedoman yang telah disusun sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Jakbar dan mendukung pencapaian kegiatan penurunan emisi dan pengendalian perubahan iklim secara efektif dan efisien,” harap A.L. Leysandri.(L4Y)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan