Hemmen

Sidang Kasus Ferdy Sambo Akan Dipimpin Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dkk (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketun PN Jaksel Wahyu Iman Santosa bakal menjadi pengadil Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Benar, susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sementara anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Dia belum menjelaskan detail tanggal persidangan.

“Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice. Selanjutnya, PN Jaksel akan segera menyusun jadwal persidangan.

BACA JUGA  Diduga Wanprestasi, Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar Oleh Saudara Sendiri

Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriana mengatakan, menjelaskan proses berkas Ferdy Sambo cs sebelum disidang memakan waktu kurang lebih satu pekan.

“Sekurang-kurangnya satu minggu,” ujar Haruno.

Haruno menjelaskan limpahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memakan waktu kurang lebih satu pekan karena harus mengikuti beberapa proses administrasi.

Setelah itu akan diregistrasi, lalu masuk ke ruangan pimpinan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, juga termasuk panitera pengganti.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan