Hemmen
Daerah  

Sidang Paripurna DPRD Pasaman Barat Bahas Perubahan Perda No.21 Tahun 2016

Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto menyerahkan rancangan Perda SOTK kepada Ketua DPRD Erianto yang disaksikan Wakil Ketua DPRD,di Gedung DPRD, Senin (14/2)/Foto:Roni Pasrah SP)

PASAMAN BARAT, SUDUTPANDANG.ID  – Sidang Paripurna DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah No. 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 digelar Senin (14/2).

Sidang yang berjalan aman dan tertib itu dihadiri Ketua DPRD H Erianto, Wakil Ketua Endra Yana Putra,Wakil Ketua Daliyus, Anggota DPRD, Wakil Bupati Risnawano dan Kepala OPD.

Kemenkumham Bali

Wakil Bupati Risnawanto dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan hasil fasilitasi dengan Provinsi Sumatera Barat yang dituangkan pada Surat Sekretaris Daerah No: 065/748/2021 dan hasil harmonisasi Ranperda Pada Kemenkumham Wilayah Provinsi Sumbar terdapat susunan Perangkat Daerah dengan 16 SOTK Tipe A dan 14 SOTK Tipe B.

Adapun susunan Perangkat Daerah dengan Tipe A, kata Wabup Risnawanto yaitu Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, DPPKBP3A, Satpol PP dan Kebakaran.

“Kemudian Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Diskominfo, Dinas Perdagangan dan Koperasi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda,” jelas Risnawanto

Ia menerangkan, untuk Tipe B dalam susunan perangkat daerah pada Ranperda yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU dan Penataan Ruang,

“Selanjutnya DPMN, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” terangnya merinci.

Ia menambahkan bahwa perubahan kedua Peraturan Daerah No. 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 terdapat pada pasal 3, Pasal 8, pasal 12 di hapus dan pasal 14.

“Dengan adanya Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, maka akan ada persepsi yang sama dari semua stakeholder terkait terhadap urgensi Ranperda yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah,” ungkap Wabup.(ron)

Tinggalkan Balasan