“Kami menilai pernyataan tersebut mengandung unsur ujaran kebencian yang berbau SARA dan telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Laporan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda kembali bertambah. Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) resmi melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selasa (2/6/2026), terkait dugaan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dinilai menyinggung masyarakat Minangkabau dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STL/233/VI/2026/BARESKRIM. Pelapor adalah Ketua DPW DKI Jakarta LAKAM, Afrimen, dan laporan diterima oleh AKP Yudi Bintoro di Bareskrim Polri.
Afrimen mengatakan, pelaporan dilakukan setelah pihaknya menilai adanya pernyataan yang disampaikan Permadi Arya dalam sebuah acara di Amerika Serikat yang menyebut Sumatera Barat dengan istilah yang dianggap merendahkan masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, pernyataan tersebut telah menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan masyarakat Minangkabau, baik yang berada di Sumatera Barat maupun yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami menilai pernyataan tersebut mengandung unsur ujaran kebencian yang berbau SARA dan telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau,” kata Afrimen dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau selama ini dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat, budaya, dan agama dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut tercermin dalam falsafah Minangkabau, “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, yang mengajarkan pentingnya menghormati adat dan budaya di tempat seseorang berada.
Selain itu, masyarakat Minangkabau juga berpegang teguh pada prinsip “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah“, yang menjadi landasan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Afrimen menilai pernyataan yang diduga disampaikan Abu Janda bertentangan dengan karakter masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal santun, religius, dan terbuka dalam kehidupan sosial.
Ia juga menyoroti kontribusi besar masyarakat Minangkabau terhadap perjalanan bangsa Indonesia. Menurutnya, Sumbar telah melahirkan sejumlah tokoh nasional yang berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa, seperti Mohammad Hatta, Agus Salim, dan Sutan Sjahrir.
Selain itu, daerah tersebut juga melahirkan sejumlah pahlawan nasional, di antaranya Tuanku Imam Bonjol dan Rohana Kudus, yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara.
“Karena itu, kami merasa keberatan ketika ada pernyataan yang dinilai merendahkan identitas budaya dan masyarakat Minangkabau,” ujarnya.
DPW DKI Jakarta LAKAM berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian. Harapan kami, laporan ini dapat diproses secara adil sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Afrimen.
Meski demikian, LAKAM mengimbau masyarakat Minangkabau untuk tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Pelaporan yang dilakukan LAKAM DKI Jakarta menambah daftar laporan terhadap Abu Janda terkait pernyataan yang diduga menyinggung masyarakat Sumbar.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) juga telah melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat melalui penyebutan “suku barbar”.
Sementara itu, Permadi Arya alias Abu Janda membantah tudingan telah menghina masyarakat Sumbar. Ia menegaskan tidak memiliki niat merendahkan masyarakat Minangkabau dan menilai pelaporan terhadap dirinya muncul akibat perbedaan penafsiran atas pernyataan yang disampaikannya.(red)










