Hemmen
Hukum  

Dapat Hibah Peralatan Sidang Online dari Australia, Ini Harapan Humas PN Jakarta Utara

Humas PN Jakarta Utara Djuyamto
Humas PN Jakarta Utara Djuyamto/ist

Jakarta, SudutPandang.idMahkamah Agung (MA) mendapat bantuan hibah sejumlah peralatan sidang dari Departemen Dalam Negeri Australia. Peralatan itu dapat digunakan untuk menggelar persidangan secara online selama masa pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari proyek percontohan yang dipimpin oleh MA untuk mencoba penggunaan teknologi ruang sidang seluler di sejumlah pengadilan dari Jakarta Utara hingga ke Bandung dan membandingkan peralatan baru dengan teknologi yang ada yang saat ini digunakan di pengadilan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Serah terima hibah perangkat sidang elektronik dari Negeri Kangguru ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini, berlangsung pada Rabu (30/6/2020) lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Djuyamto, mengatakan ada empat set unit yang diterima. Satu set unit terdiri dari kamera, layar monitor, audio video. Alat ini akan mulai diujicoba pekan depan.

BACA JUGA  Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Kabur Selama Tiga Tahun

“Mulai Senin tanggal 6 Juli, sekarang staf IT kami sedang persiapan untuk uji coba. Peralatan ini sangat bermanfaat, namun demikian semestinya di Lapas juga perlu disediakan peralatan yang menunjang, agar tidak lagi ada gangguan signal atau jaringan,” kata Djuyamto, dalam keterangannya.

“Ditambah ditingkatkannya koordinasi antara petugas Kejaksaan dan petugas Lapas dalam menyiapkan terdakwa yang akan diperiksa,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyebut ada 19 set peralatan yang disumbangkan pihak Australia. Nilainya mencapai Rp 1 miliar.

“Semua pengadilan sudah menyelenggarakan persidangan elektronik berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019. Semua perkara perdata sudah digelar daring sejak 2019, lalu sejak April 2020, semua pengadilan sudah menggelar sidang secara teleconference,” terangnya.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan